Kepastian hukum atas aset daerah menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.
Langkah tersebut bukan sekadar menuntaskan administrasi pertanahan, melainkan juga memastikan aset milik daerah terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Pembahasan Program Penguatan Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, mengatakan percepatan sertifikasi membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah bersama Kantor Pertanahan. Sinergi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala administrasi agar penanganan setiap bidang tanah dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
Menurutnya, penertiban aset daerah juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi.
“Capaian yang telah diraih perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak, terutama untuk menuntaskan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang masih menjadi pekerjaan rumah,” ujar Badruzzaman.
Berdasarkan hasil inventarisasi, masih terdapat sejumlah bidang tanah milik Pemkab Lampung Selatan yang belum memiliki sertifikat. Namun, penyelesaian setiap bidang tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama.
Sebagian aset masih membutuhkan penelusuran dokumen administrasi, sementara bidang lainnya memerlukan kejelasan status tanah sebelum proses sertifikasi dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut menuntut pemetaan yang lebih terukur, mulai dari identifikasi status aset, kelengkapan dokumen, pembagian tanggung jawab antarperangkat daerah, hingga kesiapan anggaran untuk mendukung proses penyelesaian.
Badruzzaman menegaskan, penetapan target sertifikasi harus mengacu pada kebutuhan dan kondisi riil masing-masing aset. Dengan demikian, target yang disusun tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara realistis dan dipertanggungjawabkan.
“Target harus mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan. Karena itu, perlu ada koordinasi kembali agar pembagian tanggung jawab dan penganggarannya lebih jelas, sehingga percepatan sertifikasi aset bisa dilakukan secara tepat,” katanya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperjelas langkah kerja setiap pihak sekaligus mencegah berlarut-larutnya penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.
Selain membahas sertifikasi aset, rapat tersebut juga mengevaluasi perkembangan sejumlah program kerja sama di bidang pertanahan, meliputi pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan, serta peningkatan layanan pertanahan berbasis digital.
Pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi kemajuan setiap program, memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, serta memetakan kendala yang membutuhkan tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.
Integrasi data dan penguatan layanan digital menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, terukur, dan mudah dipantau. Sementara itu, pemanfaatan data Zona Nilai Tanah diharapkan dapat mendukung kebutuhan informasi nilai tanah dalam pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Badruzzaman juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan perkembangan program kepada KPK.
Pelaporan yang disertai bukti pelaksanaan diperlukan untuk memastikan komitmen yang telah disepakati dapat dipantau secara jelas, sekaligus memberikan gambaran mengenai perkembangan dan kendala yang masih dihadapi.
Melalui koordinasi bersama ATR/BPN dan KPK, Pemkab Lampung Selatan berupaya mempercepat penyelesaian sertifikasi sekaligus membenahi administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum atas aset daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan pada masa mendatang.
Lebih dari sekadar menuntaskan dokumen kepemilikan, penertiban aset merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah agar keberadaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.
Dengan data yang tertib, status hukum yang jelas, serta koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal sebagai salah satu penopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)