Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjelang penghujung tahun anggaran 2026. Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan kedua sumber penerimaan tersebut mencapai Rp224,07 miliar atau 79,52 persen dari target yang ditetapkan.


Capaian tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja penerimaan sekaligus menggali potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini.


Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp210,85 miliar atau 80,20 persen dari target Rp262,90 miliar.


Sementara itu, penerimaan retribusi daerah mencapai Rp13,21 miliar atau sekitar 69,94 persen dari target Rp18,89 miliar.


Perbedaan capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam mengidentifikasi sektor yang masih berpotensi ditingkatkan agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikejar hingga akhir tahun.


Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target PAD Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).


Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, mengatakan peningkatan penerimaan daerah membutuhkan pendataan dan pemetaan objek pajak yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi potensi yang selama ini belum tergarap secara maksimal.


Menurutnya, perubahan pola aktivitas masyarakat turut memengaruhi sejumlah sektor penerimaan, salah satunya pajak reklame.


Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai 63,16 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025, yang tercatat sebesar 66,97 persen.


Iwan menjelaskan, pergeseran pola promosi masyarakat yang semakin banyak memanfaatkan media sosial menjadi salah satu faktor yang memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.


Menghadapi perubahan tersebut, BPPRD berupaya memperluas pendataan serta mengidentifikasi objek pajak baru yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.


“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.


Selain memperluas basis penerimaan, BPPRD Lampung Selatan juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak).


Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi objek pajaknya belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Melalui Gaspolpak, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajak melalui layanan yang disediakan BPPRD. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.


Program tersebut diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui contoh nyata dari lingkungan pemerintahan.


Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.


Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi realisasi penerimaan, mengidentifikasi kendala, serta menyusun langkah percepatan yang realistis dan terukur.


Edy menekankan, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berbasis data. Dengan demikian, setiap kendala yang menyebabkan target belum tercapai dapat dijelaskan secara jelas sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.


“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan agar upaya peningkatan penerimaan daerah berjalan seiring dengan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.


Menurut Edy, perangkat daerah perlu memastikan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan capaian pendapatan daerah.


“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.


Dengan evaluasi berkala, perluasan pendataan objek pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak, Pemkab Lampung Selatan berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir 2026.


Optimalisasi PAD tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan secara berkelanjutan. (Jasmin)