DBFMRadio : Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan validasi dokumen terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Natar, secara virtual melalui zoom cloud meeting bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, di Aula Karakatau Sekdakab Lampung Selatan, Selasa (8/9/2020).


Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Burhanudin, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 15 menyatakan bahwa Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah wajib untuk menyusun KLHS, hal ini dilakukan untuk memastikan prinsip pembangunan yang berkelanjutan menjadi dasar dan strategis dalam pembangunan suatu wilayah oleh Pemerintah Daerah.


Dalam penyusunan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Natar tersebut, terdapat sebelas tahapan yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Selatan, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.


"Hal pertama yang dilakukan Pemkab Lamsel yakni, Identifikasi Isu mengenai Kondisi di Kecamatan Natar tersebut. dari isu-isu tersebut, kami (Pemkab Lamsel) akan munculkan isu pembangunan berkelanjutan yang sangat strategis, dan tahap selanjutnya adalah isu pembangunan yang prioritas, selanjutnya mengidentifikasi materi muatan kebijakan rencana program dan materi muatan rencana program yang terdampak," jelasnya dalam pemaparan.



Setelah semua data terkumpul, lanjut Burhanudin, Pemkab Lampung Selatan melakukan analisis dengan enam kajian, dan semua itu telah dilakukan konsultasi dengan tim serta pihak terkait, sehingga muncul rumusan alternatif dan rekomendasi dan penjaminan kualitas dan pendokumenan. Pendokumenan itu telah disampaikan kepada Tim Provinsi Lampung.



"Dari identifikasi tim, baik itu melalui survei dan pengamatan, tentunya dengan menggunakan data, maka isu yang muncul pada awalnya terdapat 112 isu, namun terus kita kaji dan konsultasikan maka kita kecilkan menjadi 21 isu, dari 21 isu itu mengecil lagi menjadi 11 dan akhirnya kita tetapkan menjadi 10 isu," ungkapnya lebih lanjut.


Ia juga mengungkapkan 10 isu yang menjadi alasan KLHS RDTR di Kecamatan Natar itu, yakni isu yang rawan genangan air, menjaga lahan hijau sebagai ruang terbuka hijau, kurangnya sarana atau prasarana untuk pengelolaan sampah dan limbah, resiko kesehatan dan keselamatan masyarakat, alih fungsi lahan.


Selanjutnya, kekurangan air permukaan untuk irigasi persawahan, menurunnya kuantitas dan kualitas air baku dan air bersih, pendapatan ekonomi masyarakat masih rendah, infrastruktur dan drainase belum memadai, minimnya keterampilan dan pendidikan masyarakat.


"Dari 10 isu ini, telah dilakukan pengkajian dan yang paling besar skornya adalah rawan genangan air, rawan genangan air di kecamatan Natar ini cukup besar," paparnya.


Sementara, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Ansuri, memberikan masukan mengenai cara penulisan dan dasar hukum. Serta ia juga meminta kepada Pemkab Lampung Selatan, agar memperjelas wilayah yang masuk dalam KLHS RDTR di Kecamatan Natar.


"Dalam kecamatan Natar sendiri, yang masuk RDTR, apakah semua kecamatan Natar, atau sebagian kecamtan natar, itu harus dijelaskan," jelasnya. (db/ptm-aap).