DBFMRadio.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sempat ramai diperbincangkan publik.


Pemkab menegaskan, informasi yang menyebut BPO mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun dengan perhitungan batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dasar Hukum Penetapan BPO


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan bahwa penetapan BPO berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut, besaran BPO ditentukan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk Kabupaten Lampung Selatan, PAD tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp425,93 miliar.


“Sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebut BPO maksimal Rp1,45 miliar tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).


BPO Berbeda dengan Belanja Operasional


Pemkab juga menegaskan bahwa BPO tidak sama dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan komponen sah yang digunakan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Penggunaan BPO meliputi kegiatan koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga program strategis lainnya.


Komitmen Pemkab


Dalam kondisi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan tetap berkomitmen mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.


“Kami memahami dan menghargai perhatian publik. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Wahidin.


Dengan penjelasan ini, Pemkab berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjebak pada persepsi keliru terkait Biaya Penunjang Operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Arya)