Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat langkah preventif untuk mencegah potensi konflik agraria dengan mendorong perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memperjelas komitmen dan progres pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Sekretaris Daerah Supriyanto, serta sejumlah perwakilan perusahaan pemegang HGU, di antaranya PTPN VII dan PT Sidomulyo Plantation.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, FPKM bukan sekadar persoalan pemenuhan kewajiban perusahaan. Program tersebut dipandang sebagai instrumen penting untuk membangun hubungan yang sehat antara perusahaan dan masyarakat sekaligus menciptakan rasa memiliki terhadap keberadaan perusahaan di tengah lingkungan sosialnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menegaskan, pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat perlu didorong sejak dini agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa di kemudian hari.
“Kita hanya mendorong, mengingatkan saja. Alangkah baiknya kalau kewajiban yang harus dilaksanakan ini benar-benar dilaksanakan,” ujar Deddy.
Menurutnya, keberadaan perusahaan akan jauh lebih kuat apabila masyarakat di sekitar turut merasakan manfaat secara nyata. Masyarakat yang merasa memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan, kata dia, juga akan memiliki kepentingan untuk ikut menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Sebaliknya, ketika keberadaan perusahaan tidak memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat, potensi gesekan sosial dapat muncul sewaktu-waktu.
“Keamanan sejati itu sebenarnya bagaimana masyarakat sekitar merasa memiliki perusahaan, bagaimana masyarakat di sekitar merasa bergantung dengan adanya perusahaan. Itulah keamanan sejati,” katanya.
Karena itu, Deddy meminta perusahaan tidak menunggu munculnya persoalan di lapangan untuk membangun kemitraan dengan masyarakat. Pemenuhan kewajiban dan komunikasi yang baik dinilai jauh lebih efektif sebagai langkah pencegahan dibandingkan penyelesaian konflik setelah persoalan terjadi.
Ia juga mendorong perusahaan menyampaikan jawaban serta komitmen secara tertulis kepada pemerintah daerah sesuai waktu yang telah disepakati.
Perusahaan yang telah menyatakan kesediaan menjalankan FPKM nantinya akan dicatat dengan status “dalam proses”. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau perkembangan pelaksanaan kewajiban tersebut secara lebih terukur dan transparan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menjelaskan, kewajiban FPKM telah memiliki dasar regulasi di sektor perkebunan, salah satunya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Supriyanto, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan yang jelas.
“Karena itu, yang ingin kita bangun dalam rapat ini adalah kesamaan persepsi. Kita ingin melihat secara jelas bagaimana status kewajiban masing-masing perusahaan dan seperti apa progres pelaksanaannya,” ujar Supriyanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat ditempuh melalui sejumlah skema sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya pola kredit, bagi hasil, pendanaan atau hibah, maupun bentuk kemitraan lainnya.
Pemkab Lampung Selatan mencatat sejumlah perusahaan yang masih memerlukan pendalaman data terkait pelaksanaan FPKM. Di antaranya PTPN VII Unit Usaha Rejosari, PTPN VII Unit Usaha Kedaton, PTPN VII Unit Usaha Bergen, serta PT Sidomulyo Plantation.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa pendataan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan memiliki kewajiban yang sama.
Status kewajiban setiap perusahaan akan diverifikasi secara lebih detail berdasarkan data HGU, tahun penerbitan HGU, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta riwayat pelaksanaan program kemitraan dan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang pernah dijalankan.
Langkah tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan tahun penerbitan HGU maupun riwayat pelaksanaan PIR pada masing-masing perusahaan.
Dengan proses verifikasi tersebut, Pemkab Lampung Selatan ingin memastikan perusahaan mana yang memiliki kewajiban FPKM berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perusahaan mana yang memiliki dasar pengecualian berdasarkan regulasi maupun pelaksanaan program PIR sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PTPN VII menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program kemitraan dan plasma di wilayah kerjanya.
Meski demikian, sejumlah data dan kebijakan strategis terkait program tersebut masih berada pada tingkat regional dan direksi. Karena itu, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data yang secara spesifik berkaitan dengan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Bagi pemerintah daerah, keterbukaan data menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perusahaan pemegang HGU dapat menyampaikan data serta penjelasan secara terbuka mengenai status kewajiban dan program kemitraan yang telah maupun sedang dijalankan.
Lebih jauh, langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi. Pemerintah ingin memastikan manfaat keberadaan perusahaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Kejelasan kewajiban, keterbukaan data, serta pelaksanaan kemitraan yang konsisten diyakini dapat memperkecil ruang munculnya kesalahpahaman dan potensi konflik agraria.
Pada akhirnya, hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat bukan hanya menjadi modal sosial bagi daerah, tetapi juga bagian penting dalam menciptakan keamanan, kondusivitas, serta iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)