Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Pengadilan Agama (PA) Kalianda berkomitmen memperkuat sinergi untuk meningkatkan literasi hukum dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau sekaligus membangun pemahaman masyarakat terhadap berbagai hak dan layanan hukum yang tersedia.
Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kalianda yang baru, Dian Siti Kusumawardani, dengan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di ruang kerja bupati setempat, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momen silaturahmi sekaligus perkenalan bagi Dian Siti Kusumawardani yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Kalianda pada 22 Mei 2026. Selain mempererat hubungan kelembagaan, kedua pihak juga membahas peluang kerja sama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Dian menyampaikan bahwa kunjungannya bersama jajaran Pengadilan Agama Kalianda bertujuan memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serta memohon dukungan dalam pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami mohon doa restu dari Pak Bupati. Kami memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat dan tentunya berharap dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang Pengadilan Agama hanya sebagai lembaga yang menangani perkara keluarga dan perceraian. Padahal, kewenangan Pengadilan Agama jauh lebih luas, mencakup berbagai layanan hukum seperti perkara hak waris, pengangkatan anak, hingga sengketa kebendaan tertentu yang menjadi kewenangannya.
Menurutnya, pemahaman yang masih terbatas tersebut menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, sosialisasi dan edukasi hukum perlu terus dilakukan agar masyarakat mengetahui hak-haknya serta memahami berbagai layanan yang dapat diakses melalui Pengadilan Agama.
“Kami berkomitmen memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama. Masyarakat membutuhkan kehadiran kami dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.
Dian juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Kalianda menangani sekitar 2.800 perkara setiap tahun. Angka tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum keagamaan dan pentingnya upaya memperluas akses informasi serta pelayanan hukum yang mudah dijangkau.
Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi salah satu solusi efektif untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menghilangkan stigma bahwa proses layanan di Pengadilan Agama sulit dan berbelit-belit.
“Banyak yang menganggap prosedurnya berbelit-belit, padahal tidak demikian. Kami ingin memutus sekat yang selama ini seolah ada antara Pengadilan Agama dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambut positif semangat kolaborasi yang dibawa Ketua Pengadilan Agama Kalianda beserta jajarannya. Menurut Egi, sinergi antarlembaga harus diwujudkan melalui program-program nyata yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia menilai edukasi hukum menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan keluarga, hak-hak hukum, hingga langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik rumah tangga.
“Aksi nyata dalam bentuk sosialisasi sangat penting. Mungkin bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kominfo maupun perangkat daerah lainnya, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengantisipasi perceraian dan persoalan keluarga lainnya,” ujar Egi.
Bupati muda tersebut juga menegaskan bahwa setiap program yang dijalankan harus memiliki tujuan yang jelas serta dampak yang terukur, sehingga tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata.
“Kita harus mencapai objeknya, jangan sampai program hanya menjadi seremonial. Mari kita bahas program-program yang membawa dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Egi membuka ruang komunikasi dan koordinasi seluas-luasnya bagi Pengadilan Agama Kalianda dalam menjalankan berbagai program pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan dukungan pemerintah daerah, diharapkan berbagai inovasi layanan dan kegiatan edukasi hukum dapat menjangkau lebih banyak warga hingga ke tingkat desa.
Audiensi tersebut menjadi titik awal penguatan kemitraan antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kedua lembaga sepakat mendorong peningkatan edukasi hukum, memperluas akses layanan, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan.
Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap layanan peradilan yang terbuka, mudah diakses, dan hadir sebagai bagian dari solusi bagi berbagai persoalan sosial dan keluarga di tengah masyarakat. (Jasmin)