Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi sekaligus pengamanan aset milik daerah. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendongkrak nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada aspek pengelolaan barang milik daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, serta dihadiri jajaran perangkat daerah dan Kantah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam arahannya, Supriyanto menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengelolaan pertanahan. Menurutnya, masih adanya aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan melalui kolaborasi lintas instansi.
"Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk bersama agar setiap kendala dapat segera diselesaikan," ujar Supriyanto.
Ia menekankan, sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi indikator penting dalam peningkatan nilai MCSP KPK. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian aset berjalan lebih cepat, tepat, dan terukur.
Tak hanya membahas sertifikasi aset, rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi kedua data tersebut dinilai menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan pertanahan berbasis data yang akurat, sekaligus membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita tidak bisa berbicara PAD tanpa didukung data yang valid. Karena itu, integrasi NIB dan NOP harus terus diperkuat agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan," kata Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan persoalan tumpang tindih bidang tanah, hingga memperkuat integrasi data pertanahan.
Menurut Rizal, aset pemerintah yang telah dikuasai secara fisik harus segera diperkuat legalitas administrasinya agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
"Prinsipnya aset pemerintah harus diselamatkan. Yang masih bermasalah kita bedah bersama, mana yang bisa segera diselesaikan akan kita percepat, sedangkan yang masih memiliki kendala akan kita carikan solusi bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lampung Selatan. Kerja sama tersebut meliputi integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan sertifikasi aset daerah, hingga peningkatan pelayanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat membentuk forum pembahasan teknis secara berkala guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari verifikasi dokumen, penyelesaian bidang tanah yang tumpang tindih, hingga percepatan penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.
Melalui penguatan sinergi ini, Pemkab Lampung Selatan optimistis seluruh aset daerah dapat memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari potensi sengketa, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Jasmin)