Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan kembali ditegaskan melalui kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Kesepakatan tersebut menjadi penanda bahwa proses pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berfokus pada pencapaian target anggaran, tetapi juga mengedepankan akuntabilitas, evaluasi, serta sinergi antara eksekutif dan legislatif demi memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung Selatan.


Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusional secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.


Menurut Bupati Egi, persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.


Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan. Berbagai pandangan tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini," ujar Bupati Egi.


Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui juru bicaranya, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.


Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85. Sementara realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2.307.942.656.797,93 sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp59.101.287.871,92.


Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp154.720.678.433,26, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp23.232.556.954. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp190.581.435.381,18.


Menurut Jenggis Khan Haikal, Banggar DPRD menilai penyusunan Raperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Banggar DPRD turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut. Prestasi tersebut dinilai menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel.


Meski demikian, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya ialah perlunya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta pemanfaatan potensi daerah yang masih dapat dikembangkan.


Selain itu, DPRD mendorong agar perencanaan anggaran ke depan disusun lebih matang, terukur, dan tepat sasaran sehingga tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih optimal, anggaran yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membiayai program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Kesepakatan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Jasmin)