Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menindaklanjuti aduan orang tua siswa SMPN 1 Sidomulyo terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan menyiapkan tim pemeriksa untuk mendalami aspek disiplin dan etika kepegawaian guru yang bersangkutan.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkab Lampung Selatan menerima surat dari orang tua siswa yang meminta kejelasan mengenai penanganan perkara yang disebut telah berjalan sekitar dua tahun.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhamad Darmawan, mengatakan penanganan persoalan tersebut harus dilihat dari dua aspek berbeda, yakni proses hukum dan aspek kepegawaian.
Menurut Darmawan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Lampung Selatan. Pemkab tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, sebagai tindak lanjut atas surat orang tua siswa, Pemkab akan menyampaikan surat kepada kepolisian untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kalau masalah pidananya memang sedang diproses di Polres. Kita tidak bisa intervensi. Tetapi atas dasar surat dari orang tua itu, akan kita teruskan ke Polres untuk meminta sampai mana perkembangannya,” kata Darmawan, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, permintaan informasi tersebut diperlukan agar Pemkab memperoleh gambaran resmi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara dari sisi kepegawaian, Pemkab Lampung Selatan akan membentuk tim pemeriksa yang melibatkan Inspektorat serta perangkat daerah terkait.
Tim tersebut akan mendalami aspek disiplin dan etika kepegawaian guru yang bersangkutan, termasuk kemungkinan adanya tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita bentuk tim. Tim ini akan mendalami hukuman disiplin apa yang bisa dikenakan secara etik kepegawaian. Jadi hukuman kepegawaiannya, bukan hukuman pidananya,” tegas Darmawan.
Darmawan mengungkapkan, guru yang bersangkutan sebelumnya telah mendapatkan tindakan administratif dari atasan langsung pada 2024 berupa pengurangan jam mengajar. Kebijakan tersebut diberikan setelah muncul persoalan yang melibatkan siswa.
Dengan pembentukan tim pemeriksa, Pemkab akan kembali mempelajari informasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan untuk menentukan langkah kepegawaian sesuai regulasi.
“Kalau untuk persoalan pidananya, kita menunggu keputusan dari Polres. Sementara dari sisi kepegawaian, kita akan dalami kembali melalui tim yang dibentuk,” ujarnya.
Di tengah proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian tersebut, Pemkab Lampung Selatan memastikan pendampingan terhadap korban dan keluarga tetap dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan, Nessi Yunita, mengatakan pendampingan telah dilakukan sejak awal melalui sejumlah langkah, antara lain koordinasi dengan Unit PPA Polres Lampung Selatan, penjangkauan ke rumah korban, serta konseling psikologis.
Dinas PPPA juga telah mendampingi korban menjalani asesmen psikologis klinis di BNN Provinsi Lampung. Hasil asesmen tersebut kemudian disampaikan kepada Polres Lampung Selatan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Selain korban, asesmen juga dilakukan terhadap tenaga pendidik di SMPN 1 Sidomulyo dengan melibatkan konselor dan Dinas PPPA.
“Pendampingan terhadap korban dan keluarga terus dilanjutkan. Pada 21 dan 22 September 2026, Dinas PPPA kembali melakukan penjangkauan dan konseling psikologis untuk memastikan kondisi korban serta keluarganya,” kata Nessi Yunita.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan penanganan persoalan tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Proses pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara aspek disiplin kepegawaian akan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Di saat yang sama, pendampingan terhadap korban dan keluarga terus diperkuat untuk memastikan aspek perlindungan serta pemulihan tetap menjadi bagian dari penanganan selama proses perkara berlangsung. (Jasmin)