DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan konsultasi publik untuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dulkahar. Acara ini juga diikuti oleh perwakilan dari dinas dan instansi terkait.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk memastikan penyusunan RPPLH sesuai dengan kebutuhan daerah serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan lingkungan hidup yang lebih baik. Selama kegiatan, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait isu-isu lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan, seperti pengelolaan sampah, perlindungan kawasan mangrove, dan pengendalian pencemaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius Irza, S.Hut., dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya dokumen RPPLH sebagai pedoman strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Dokumen ini sangat penting untuk pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan di Lampung Selatan. Dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak, kita dapat memastikan dokumen ini mencerminkan kebutuhan nyata serta solusi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudhius menegaskan bahwa program pengelolaan lingkungan hidup yang disusun harus tepat sasaran dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, dalam sambutannya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dulkahar, menyatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan menjamin keselamatan serta kesejahteraan generasi masa kini dan masa depan.
“Melalui penyusunan RPPLH, kita berharap dapat mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup,” ujar Dulkahar.
Hasil dari konsultasi publik ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen RPPLH yang diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan. (ran, ed.swd)