Pengelolaan aset daerah yang tertib dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkelanjutan menjadi dua aspek penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
Di balik pembangunan jalan yang menunjang aktivitas masyarakat, terdapat kebutuhan akan perencanaan yang matang, pengelolaan anggaran yang terarah, serta pemanfaatan kekayaan daerah secara bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyelenggaraan Jalan.
Kedua Raperda tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Dalam nota pengantar pemerintah, Egi menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan dukungan infrastruktur yang dikelola dengan baik, sekaligus sistem pengelolaan aset yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Egi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan penambahan infrastruktur, tetapi juga bagaimana fasilitas publik dan kekayaan daerah dikelola agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Salah satu tantangan pembangunan Lampung Selatan adalah menjaga kualitas jaringan jalan yang menjadi penopang mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta aktivitas perekonomian antarkawasan.
Kabupaten Lampung Selatan memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer. Berdasarkan data tahun 2026, sepanjang 760,216 kilometer atau 63,14 persen berada dalam kondisi mantap.
Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah penanganan jalan, termasuk peningkatan kualitas dan pemeliharaan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Pemkab Lampung Selatan ingin memperkuat landasan hukum agar pengelolaan infrastruktur dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung kesinambungan pembangunan jalan sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga mampu menunjang aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.
Ketersediaan jalan yang memadai memiliki peran penting dalam memperlancar akses menuju pusat pelayanan publik, kawasan produksi, sentra perdagangan, serta wilayah permukiman. Karena itu, perencanaan dan pemeliharaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas infrastruktur daerah.
Selain pembangunan jalan, penataan aset daerah juga menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Aset yang tercatat dan memiliki kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Lampung Selatan memiliki aset tetap senilai Rp3,18 triliun, termasuk 1.307 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 506 bidang masih memerlukan penyelesaian sertifikasi.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan administrasi dan legalitas aset untuk memastikan kepemilikan pemerintah daerah terlindungi serta mengantisipasi potensi sengketa pada masa mendatang.
Melalui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang semakin kuat dalam mengelola aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan yang baik tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan pengamanan aset, tetapi juga memastikan setiap kekayaan daerah dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan nilai guna bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, penataan aset dan pembangunan infrastruktur menjadi dua agenda yang saling berkaitan dalam mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum dan menyatakan kesiapan untuk membahas kedua Raperda.
Pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan DPRD untuk menjadi bahan penyempurnaan materi regulasi. Masukan tersebut diharapkan dapat menghasilkan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara efektif.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda dijadwalkan berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Tahapan pembahasan tersebut menjadi ruang untuk mencermati substansi, menyelaraskan ketentuan, serta memastikan rancangan regulasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
Pada akhirnya, kedua Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan jalan.
Bagi masyarakat, pengelolaan aset yang semakin tertib dan pembangunan jalan yang terencana diharapkan dapat mendukung pelayanan publik, memperlancar mobilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui proses pembahasan bersama DPRD, Pemkab Lampung Selatan berupaya memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya daerah yang lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan. (Jasmin)