DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dan unsur pimpinan DPRD: Ketua Erma Yusneli, Wakil Ketua I Merik Harvit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, serta Wakil Ketua III Bella Jayanti, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, Senin (23/6/2025).


Rapat tersebut dihadiri oleh 37 anggota dewan dari seluruh fraksi di DPRD, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat.


“Kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama,” ujar Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, selaku pimpinan rapat.


Sementara itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan pembangunan daerah.


“Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Lampung Selatan tetap berkomitmen memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya cita-cita mulia: Lampung Selatan yang maju,” ujar Syaiful.


Ia juga menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan dokumen yang responsif terhadap berbagai dinamika, baik kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi, maupun kondisi fiskal yang terus berubah.


“Dokumen ini bukan hanya kerangka anggaran, tetapi juga jawaban atas tantangan nyata yang sedang dihadapi masyarakat Lampung Selatan,” tambahnya.


Syaiful menegaskan bahwa seluruh catatan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


“Kami sangat menghargai seluruh kritik dan saran konstruktif dari DPRD. Itu semua akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam perumusan anggaran yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.


Kesepakatan ini menjadi langkah awal penting dalam rangka mewujudkan alokasi anggaran yang lebih efektif, efisien, dan pro-rakyat, sejalan dengan visi pembangunan daerah di Kabupaten Lampung Selatan. (Indah)