DBFMRadio : Kalianda - Pemakaman jenazah Covid-19 kerap menimbulkan perdebatan, pasalnya banyak masyarakat yang sering mempertanyakan mengenai prosedur pemakaman korban.


Mulai dari pemandian jenazah, pengkafanan, bahkan mengenai ketentuan pemakaman sesuai syariat agama masing-masing jenazah Covid-19.


Kepala Instalasi Forensik dan Pulasara Jenazah RSUD Bob Bazar, dr. C. Andriyani, Sp. Fm. M.H. Kes, pada Dialog publik DBFM Radio, Kamis (10/12/2020), mengatakan pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan dilakukan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan virus korona, sesuai dengan ketentuan pemerintah.


"Yang pasti sih, pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19 dan sesuai dengan aturan agama masing-masing, yang perlu digaris bawahi adalah kami tidak sendiri dan mengajak salah satu anggota keluarga dengan APD level tiga," ungkapnya.


Setelah jenazah dimakamkan, petugas Covid-19 RSUD Bob Bazar juga akan melakukan tes swab kepada salah satu anggota keluarga korban, sehingga tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap keluarga tersebut.



"Keluarganya pun akan kami tes swab, salah satu anggota keluarga akan kami ambil, dalam arti disini kami tetap memikirkan agar tidak ada omongan mengcovidkan," ujarnya.


Selain itu, Pemerintah kabupaten Lampung Selatan juga menyiapkan pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19, yang mendapatkan penolakan dari masyarakat tempat tinggal semula.


Pada dialog publik yang diselenggarakan di studio DBFM, Andriyani juga menjelaskan, pemakaman tersebut juga dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang telah melalui tahapan pelatihan oleh tim kesehatan.


"Kami (Tim RSUD Bob Bazar ; red) meminta bantuan dari Tim Satpol PP, untuk kami latih secara penanganan untuk ke pemakaman, sudah berjalan dan mereka juga memberikan masukan dan berita kepada kami, mereka bahkan sudah mengambil jenazah tersebut dari Lampung tengah untuk dimakamkan di Lampung Selatan, tapi warga Lampung Selatan," jelasnya. (db/ptm-aap).