Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial akhirnya berakhir. Setelah tiga hari melakukan pengejaran lintas provinsi, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil membekuk tersangka saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.


Penangkapan terhadap tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, menjadi penutup operasi intensif yang melibatkan koordinasi sejumlah kepolisian di Lampung hingga Sumatera Selatan. A.A. ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi aparat dalam memburu pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pembacokan.


"Benar, kami telah mengamankan tersangka A.A. yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan," ujar AKP Stefanus.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan dan harus menjalani penanganan medis akibat luka serius yang dideritanya.


Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada Jumat (10/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung menyisir sejumlah lokasi hingga ke wilayah Lampung Utara.


Pengejaran berlangsung cukup alot. Polisi beberapa kali menggerebek rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka telah meninggalkan Lampung menggunakan mobil travel menuju Sumatera Selatan.


Berbekal informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Hasilnya, pelarian A.A. berhasil dihentikan di wilayah Kayu Agung.


"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Stefanus yang akrab disapa Stef Boyoh.


Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu rasa cemburu yang salah sasaran. Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya, padahal korban hanya mengantar perempuan tersebut sebagai penumpang ojek.


Diliputi emosi, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.


"Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek," ujar Muhammad Yani.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak mampu mengendalikan rasa cemburu terhadap mantan kekasihnya.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.


Atas perbuatannya, A.A. dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Jasmin)