DBFMRadio.id : Kalianda, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Lampung Selatan 9 Desember 2020, bersamaan dengan wabah Corona Virus Disiese (COVID) 19, yang teap harus diwaspadai, karena berpotensi menularkan Virus Corona dimana banyak terjadi pengumpulan massa.


Oleh karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan lebih intensive melakukan pengawasan, disamping juga melakukan tindakan represive seperti menyebarkan informasi dan himbauan melalu berbagai media.


"Kita informasikan (himbauan) dengan melibatkan media termasuk hari ini di radio Dimensi Baru, seperti pada kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh petugas, harus menerapkan protokol kesehatan." ujar Koordinator Bidang Hukum dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki pada Dialog Pengawasan Pilkada Lamsel 2020 Di Tengah Pandemi COVID-19, di DBFM Radio, Rabu (9/9/2020).


Pada bagian lain, Wazzaki juga menyebut, secara tehnis pelanggaran Pilkada ada dua katagori, yakni temuan dan laporan, jika pelanggaran itu temuan berasal dari internal Bawaslu, namun jika pelanggaran itu berasal dari masyarakat masuk katagori laporan.



"Jadi kalau dia temuan itu adalah temuan dari Bawaslu baik ditingkat Kabupaten hingga Kecamatan, sampai ke bawah Ya kalau laporan laporan dari masyarakat jika terjadi Ada kegiatan yang dianggap melanggar maka bisa dilaporkan ke pengawas pemilu dari kabupaten sampai di tingkat Desa" terang Wazzaki lagi.


Baik pelanggaran hasil temuan maupun laporan, akan dikaji Bawaslu, temuan itu pelanggaran pidana atau pelanggaran Pilkada, jika pidana akan diserahkan kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpada (GAKKUMDU), namun jika pelanggaran Pilkada akan ditangani Bawaslu, namun untuk karagori laporan, diterima Bawaslu tidak boleh lebih dari 7 hari sejak kejadian, dan pelapor akan dirahasiakan serta dijamin keselamatannya.


"Pelapor akan kami sembunyikan identitasnya tidak Kita publish termasuk saksi saksi dan jika terkait dengan keselamatan pelapor, kami berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: red)" Katanya menjelaskan.(db-aap).