BFMRadio.id : Jakarta - Gelaran Pilkada serentak 2020 dimaksudkan  untuk mengisi kekosongan 270 Jabatan Kepala daerah, 207 diantaranya  habis masa jabatannya  pada 17 Februari 2021,  13 daerah pada bulan maret,  17 daerah pada bulan april,  13 daerah bulan Mei dan 17 daerah di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, 2 daerah di bulan  September dan satu daerah di Februari 2022.


"Adanya kesenjangan masa jabatan tersebut, kami merasa kesulitan  untuk menentukan pelantikan serentak." kata  Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik pada Konferensi Pers terkait  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).


Dikatakan Akmal Malik,   ada 208 daerah yang jg habis masa jabatannya,  yang pelantikannya akan dilaksanakan secara bertahap. Sementara 122 daerah tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan -PHP- atau sengketa dan sisanya ada PHP dan masih menunggu  putusan sela Mahkamah Konstitusi, untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 



"Terkait dengan kondisi sekarang, pada bulan Februari ada 208, termasuk Makasaar, yang masa jabatannya habis pada tahun 2021, kami merencanakan pelantikan kami laksanakan pada akhir Februari (26/2/2021). " tambah Akmal Malik.


Diketahui,  hingga hari ini (17/2)2021) ada 214 usulan pengangkatan dan  pemberhentian Kepala daerah dan ada 50 yang belum mengajukan usulan pemberhentian.


Sedangkan usulan  surat pengangkatan yang masuk baru 146,  124 daerah  belum menyampaikan usulan pengangkatan.


"Untuk itulah kami mengimbau  kepada KPU didaerah, untuk segera mengajukan usulan pengangkatan Bupati, Walikota dan Gubernur pemenang Pilkada  agar Bisa di lantik secara serentak pada PT 26 Februari nanti" tukasnya.(db-fbkemendagri-aap).