Gerak cepat Tim URC Opsnal Reskrim Polsek Katibung membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar seorang mahasiswi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil dibekuk hanya dalam waktu singkat. Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan hampir seluruh barang milik korban yang sempat dirampas.


Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Pelaku berinisial M.S. (33), warga Cinta Maya, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, berhasil diamankan setelah Tim URC melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian.


"Pelaku berhasil kami identifikasi dari hasil penyelidikan dan langsung diamankan bersama barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan," ujar IPTU Dita.


Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial VAH (23), seorang mahasiswi, menjadi sasaran pelaku saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Babatan, Kecamatan Katibung.


Dalam aksinya, pelaku memepet kendaraan korban sebelum merampas tas yang dibawa. Tas tersebut berisi dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone XR dan Vivo Y30, serta uang tunai sebesar Rp2.500.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Katibung.


Menurut IPTU Dita, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya ditandai dengan penangkapan pelaku, tetapi juga penyelamatan sebagian besar barang milik korban yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.


"Modus yang digunakan pelaku adalah memepet kendaraan korban di jalan raya kemudian merampas tas yang sedang dibawa korban. Dari hasil pengembangan, sebagian besar barang milik korban berhasil kami amankan sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan," jelasnya.


Dari tangan tersangka, petugas menyita tas wanita berwarna putih, dua unit handphone milik korban, dompet berwarna merah muda yang berisi KTP korban, serta uang tunai Rp2.276.000 yang merupakan bagian dari hasil kejahatan.


Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau nomor polisi BE 3646 EK yang digunakan pelaku saat beraksi, satu potong jaket hitam, dan satu celana jeans biru dongker yang dikenakan ketika melakukan penjambretan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


"Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas IPTU Dita.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Jasmin)