Kepedulian terhadap penghormatan simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditunjukkan anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Aipda Deni Madyistira. Aksi humanisnya mengganti bendera Merah Putih yang kusam dan robek di sejumlah kapal penyeberangan Dermaga Canti–Pulau Sebesi mendapat apresiasi dari masyarakat.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu sempat diabadikan oleh seorang pengunjung wisata di Dermaga Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa. Dalam rekaman tersebut, Aipda Deni terlihat membagikan sekaligus membantu memasang bendera Merah Putih yang baru di beberapa kapal penyeberangan.
Langkah sederhana itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penghormatan lambang negara sekaligus mengingatkan pentingnya penggunaan bendera Merah Putih yang layak, bersih, dan tidak dalam kondisi rusak.
Salah seorang awak Kapal Sanjaya III, Erwin, mengungkapkan bahwa pergantian bendera bermula dari adanya imbauan mengenai larangan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah rusak dan kusam.
"Untuk pergantian bendera Merah Putih yang rusak dan kusam itu dilakukan oleh Bapak Aipda Deni Madyistira, anggota Polsek Kalianda yang juga Bhabinkamtibmas Desa Canti dan Desa Tejang Pulau Sebesi. Tanpa kami minta, beliau datang membawa bendera baru untuk setiap kapal dan bahkan ikut langsung memasangnya," ujar Erwin.
Menurutnya, bantuan tersebut murni berasal dari inisiatif Aipda Deni sebagai bentuk kepedulian kepada para awak kapal dan masyarakat di kawasan Dermaga Canti.
"Empati beliau kepada kami luar biasa. Semua kapal diberikan bendera baru agar lebih layak dipasang," tambahnya.
Aksi tersebut pun menuai apresiasi dari warga sekitar. Mereka menilai Aipda Deni tidak hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri, tetapi juga aktif membangun semangat kebangsaan melalui pendekatan yang humanis.
Warga menyebut, selama bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, Aipda Deni dikenal rutin melakukan kegiatan sosial dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
"Aksi beliau patut diapresiasi. Selain membagikan bendera Merah Putih yang layak kepada kapal-kapal di Dermaga Canti, beliau juga selalu hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. Hal seperti ini mempererat hubungan Polri dengan warga," ujar salah seorang warga.
Selain menjadi bentuk kepedulian, kegiatan tersebut juga menjadi pengingat bahwa penggunaan bendera Merah Putih memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi. Larangan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 67 undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Melalui aksi sederhana namun bermakna itu, Aipda Deni Madyistira tidak hanya memastikan kapal-kapal di lintasan Canti–Pulau Sebesi mengibarkan bendera yang layak, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa menghormati Merah Putih merupakan bagian dari menjaga kehormatan bangsa dan memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat. (Jasmin)