Aktivitas seorang nelayan di kawasan terlarang Gunung Anak Krakatau terdeteksi tim gabungan saat melakukan patroli pengawasan di perairan Lampung Selatan, Minggu (30/8/2026) pagi.
Tim yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Polair Polres Lampung Selatan, Dit Polair Polda Lampung, dan Sie Dokes Polres Lampung Selatan tersebut menemukan nelayan sedang menjaring ikan di radius yang tidak diperbolehkan dari Gunung Anak Krakatau.
Patroli dilakukan sejak Sabtu (29/8/2026) sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas masyarakat maupun wisatawan yang berpotensi memasuki kawasan berbahaya.
Kasat Polair Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan patroli tersebut merupakan bentuk pengawasan bersama untuk memastikan masyarakat mematuhi batas kawasan yang telah ditetapkan.
“Patroli ini merupakan upaya bersama untuk memastikan masyarakat tidak melakukan aktivitas di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” ujar Panpan.
Tim gabungan berangkat dari PPI Dermaga Bom Kalianda menuju Pulau Sebesi pada Sabtu siang. Setelah mendapatkan pembekalan, tim melanjutkan perjalanan menuju perairan Gunung Anak Krakatau.
Pemantauan dilakukan secara berkala hingga malam hari untuk memastikan tidak ada masyarakat maupun kapal yang melakukan aktivitas di area yang dilarang.
Memasuki Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapati seorang nelayan tengah menjaring ikan di radius yang tidak diperbolehkan dari Gunung Anak Krakatau.
Petugas langsung menghampiri nelayan tersebut dan memberikan teguran serta pemahaman mengenai bahaya beraktivitas terlalu dekat dengan kawasan Gunung Anak Krakatau.
Nelayan itu kemudian diminta segera menjauh dari kawasan tersebut. Petugas juga memberikan masker sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan.
“Nelayan kami temukan sedang melakukan aktivitas di area yang tidak diperbolehkan. Kami berikan pemahaman dan meminta yang bersangkutan segera menjauh demi keselamatan,” kata Panpan.
Patroli kemudian dilanjutkan dengan menyisir perairan di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali mendapati aktivitas kapal. Sebuah speedboat berwarna putih terlihat mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.
Petugas berupaya melakukan pengecekan terhadap kapal tersebut. Speedboat itu diduga datang dari arah Pulau Jawa dan membawa wisatawan yang hendak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau.
Namun, saat petugas melakukan pendekatan, kapal tersebut justru berbalik arah dan meninggalkan kawasan menuju perairan Banten.
“Ketika melihat kapal mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau, tim langsung melakukan pengecekan. Namun kapal tersebut kemudian berbalik arah dan meninggalkan lokasi menuju perairan Pulau Jawa,” ujar Panpan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian petugas karena aktivitas mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki risiko keselamatan, terutama apabila dilakukan melewati batas zona yang telah ditentukan.
Setelah menyelesaikan patroli di perairan Gunung Anak Krakatau, kegiatan pencegahan dilanjutkan di Dermaga Canti, Lampung Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas memberikan masker kepada wisatawan asal Jakarta yang hendak melakukan perjalanan menuju kawasan Krakatau.
Tidak hanya membagikan masker, personel gabungan juga memberikan edukasi mengenai keselamatan perjalanan serta batas zona aman yang harus dipatuhi wisatawan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh personel Sat Polair Polres Lampung Selatan, Aiptu Welly F.
Welly mengingatkan wisatawan agar tidak memaksakan diri mendekati Gunung Anak Krakatau dan selalu mengikuti arahan petugas selama berada di kawasan perairan.
“Wisatawan kami imbau untuk selalu memperhatikan keselamatan, tidak memasuki zona yang dilarang, dan mematuhi batas aman yang telah ditentukan. Ikuti juga arahan petugas selama berada di kawasan perairan,” ujar Aiptu Welly F.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim gabungan juga memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau dalam radius 3 kilometer.
Sujadi dari BKSDA menjelaskan bahwa kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki ketentuan khusus terkait aktivitas manusia.
Karena itu, masyarakat maupun wisatawan diminta memahami dan mematuhi batas zona yang telah ditetapkan.
“Larangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan konservasi sekaligus untuk menjaga keselamatan masyarakat. Kami mengimbau nelayan dan wisatawan agar mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di area terlarang,” ujar Sujadi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata untuk menjaga kawasan konservasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Panpan menegaskan patroli gabungan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas masyarakat dan wisatawan di sekitar Gunung Anak Krakatau.
Petugas mengingatkan agar nelayan maupun wisatawan tidak mengambil risiko dengan mendekati kawasan terlarang hanya demi mendapatkan pengalaman atau pemandangan dari jarak dekat.
“Kami mengimbau masyarakat, nelayan maupun wisatawan untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau dan mematuhi radius larangan. Jangan mengambil risiko hanya untuk mendapatkan pengalaman atau pemandangan dari jarak dekat,” tegasnya.
Hingga patroli berakhir, kondisi di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau dilaporkan aman dan kondusif.
Patroli tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keindahan Gunung Anak Krakatau harus dinikmati dengan tetap mengutamakan keselamatan dan menghormati ketentuan kawasan konservasi. (Jasmin)