23:31:13 DBFMRadio.id : Kalianda Dalam rangka mengantisipasi mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak di Kabupaten Lampung Selatan, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian PMK menggelar rapat koordinasi.


Kepala Bagian Ops Polres Lampung Selatan AKP Ikhwan Sukri mengatakan, pihaknya telah mendapat instruksi dari Mabes Polri, melalui Kapolda Lampung, untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan pencegahan masuknya penyakit PKM.


"Kami siap membantu Satgas baik pemantauan  lalulintas hewan  ternak, maupun dipeternakan, terlebih menghadapi Hari Raya Idhul Adha, yang kebutuhan ternak sapi dan kambing untuk qurban meningkat" kata Kabagops AKP Ikhwan Sukri.


Menurutnya, wabah penyakit PMK sangat perlu disosialisasikan kepada peternak,  Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan pasar Ternak secara massif, terkait dengan distribusi ternak sapi, dari dan ke Lampung Selatan.


"Sosialisasi tersebut sangat penting agar pihak yang terkait dapat memahami, syarat distribusi sapi yang harus mereka lakukan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dibantu Babinsa dalam melakukan sosialisasi tersebut, sehingga informasi seputar PMK dapat cepat tersampaikan"  tambah AKP Ikhwan Sukri.


Disamping itu, dirinya juga mengingatkan, dengan adanya syarat yang harus dipenuhi berupa dokumen dalam distribusi hewan ternak, ada peluang terjadinya pelanggaran, tepatnya dokumen palsu atas hewan ternak. Oleh karenanya, Satreskrim polres Lampung Selatan bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Lampung, akan memeriksa angkutan hewan ternak di Pos pemeriksaan.


Jalani Karantina Mandiri 14 Hari


Senada dengan Kabagops Polres Lampung Selatan,  ditempat yang sama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih mengatakan, bahwa akan menjadi perhatian bersama pada Hari Raya Idhul Adha, banyak permintaan hewan qurban, karena Lampung Selatan merupakan populasi ternak nomor tiga terbesar, setelah Lampung Tengah dan Lampung Timur.



"Dimana populasi Sapi kita (Lampung Selatan: red), ada 150.000 ekor, kambing 300.777 ekor dan selama ini sudah menjadi lumbung ternak di Provinsi Lampung, Lampung Selatan juga mendistribusikan ke luar daerah." terang Rini Ariasih.


Rini Ariasih juga menjelaskan, sejak diketemukannya PMK, Disnakkeswan Lampung Selatan, melakukan pengetatan terhadap penerbitan surat keterangan kesehatan hewan.


Karena pembatasan arus lalu lintas ternak ini, sangat selektif dan hewan ternak hanya diperbolehkan dikirim kedaerah yang bebas PMK, melalui karantina mandiri selama14 hari, setelah dinyatakan bebas PMK dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),  baru bisa didistribusikan


"SKKH yang diterbitkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan yang telah kami bagi wilayahnya di 17 Kecamatan dan ditandatangani oleh pejabat otoritas vateliner yang disyahkan dengan SK Bupati" tutup dia.(db-aap).