22:52:41 DBFMRadio.id Kalianda - Untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus positif covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan  telah menyiapkan  Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dikompleks GOR Way Handak Kalianda, tempat isolasi Covid-19 yang sudah dilengkapi fasilitas layak pakai dan terjamin.


"Dari 42 unit, 6 ruangan tidak bisa digunakan untuk isolasi dan ada beberapa ruangan yang digunakan untuk petugas kesehatan", kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19  Lampung Selatan M.Darmawan pada dialog  di Studio DBFM Radio, Selasa (25/05/2021).



Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini, ada 2 sisi yang ditangani oleh satgas, yang pertama rutinitas/kegiatan seperti 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), dan juga testing, tracing dan treatment kepada  orang yang diduga terjangkit  Virus Covid-19.


Informasi terakhir pertanggal 24 Mei 2021 jumlah pasien  isolasi di rusunawa Kalianda sekitar 107 orang, tetapi sudah ada 3 orang negatif tes antigen, 12 orang isoman (isolasi mandiri), 3 orang negatif tes PCR,  bertambah 12 orang negatif PCR, 2 orang isolasi di rumah sakit. Tersisa 77 orang yang masih di isolasi di rusunawa kalianda." Rinci M. Darmawan.


Kemudian, tempat isolasi juga berada di Negeri Baru Resort tercatat 114 orang terisolasi, 14 orang isoman, 1 orang negatif PCR, 1 orang dirujuk kerumah sakit, ada yang dipindahkan ke rusunawa dan tercatat jumlah Isoman rusunawa sekitar 91 orang.


Sementara untuk  PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro : red ) di Lampung Selatan, merupakan kebijakan   pemerintah pusat dalam hal ini Satgas Penanganan Covid 19,  karena dianggap penyebarannya covid 19  cenderung meningkat.


PPKM di Lampung Selatan ini , lanjut  M.Darmawan, perpanjangan tahap kedua, setelah Jawa dan Bali yang penanganannya dalam lingkup RT, oleh satgas desa dengan mengisolasi warganya yang terjangkit dilingkup RT setempat. Disamping itu, satgas desa  juga menyiapkan tempat isolasi  namun juga bisa di rumah warga yang bersangkutan.


Pada Ruang Dialog dengan topik Rusunawa Sebagai Lokasi Isolasi Covid-19 yang dipandu host Chairunisa, M.Darmawan juga menjelaskan, dimasa mudik lebaran Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan mudik, dengan melakukan penyekatan, dari tanggal 22 April 2021 - 5 Mei 2021, dan para pemudik wajib menunjukkan hasil rapid tes negatif maksimal 1X24 jam.


Kemudian dilanjutkan pada masa balik,  mulai 6  - 17 Mei 2021 kembali diberlakukan larangan mudik, terkecuali bagi pejabat negara yang sedang bertugas atau ASN yang ditugaskan keluar daerah dengan syarat mempunyai surat izin tugas dari pimpinan serta rapid tes.(db-bgpsp-aap).