Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menyiapkan langkah baru dalam pengelolaan retribusi pasar melalui digitalisasi pembayaran. Pasar Sidomulyo dipilih sebagai lokasi awal atau pilot project penerapan e-Retribusi, hasil kolaborasi Pemkab Lampung Selatan dengan Bank Syariah Nasional (BSN).


Rencana tersebut dibahas dalam rapat kerja sama Pemkab Lampung Selatan bersama BSN yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026).


Pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan metode pembayaran dari tunai menuju transaksi elektronik. Lebih jauh, digitalisasi retribusi diarahkan untuk membangun sistem pemungutan yang lebih tertib, transparan, terdokumentasi, sekaligus mudah dipantau oleh pemerintah daerah.


Bagi Pemkab Lampung Selatan, penerapan e-Retribusi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah agar semakin optimal dan akuntabel.


Rapat tersebut dihadiri Deputy Branch BSN Bandar Lampung Andi Kusuma bersama sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis, mulai dari skema kerja sama, kesiapan sistem, hingga pola pendampingan bagi pedagang yang nantinya menjadi pengguna layanan.


Tri Umaryani mengatakan, rencana kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan.


Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui regulasi yang jelas sehingga penerapannya memiliki landasan dan mekanisme yang terukur.


“Harapannya kerja sama ini nantinya bisa kita wujudkan dalam bentuk regulasi yang jelas. Kita ingin kolaborasi ini memberikan manfaat, terutama dalam mendukung pengelolaan penerimaan daerah agar lebih optimal dan transparan,” ujar Tri.


Ia menilai, digitalisasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki mekanisme pemungutan retribusi yang selama ini masih dilakukan secara manual.


Melalui sistem elektronik, penggunaan karcis fisik dapat dikurangi. Di saat yang sama, pencatatan transaksi menjadi lebih sistematis sehingga potensi kebocoran dalam proses pemungutan dapat ditekan.


Bagi pedagang, penerapan e-Retribusi nantinya juga diharapkan tidak sebatas mengganti pembayaran tunai menjadi digital. Sistem tersebut dirancang agar proses pembayaran menjadi lebih sederhana, tercatat, dan memiliki bukti transaksi yang jelas.


Deputy Branch BSN Bandar Lampung Andi Kusuma menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung Pemkab Lampung Selatan dalam membangun ekosistem transaksi digital, khususnya di sektor pasar.


Sejumlah skema pembayaran dapat diterapkan, di antaranya melalui Virtual Account (VA) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi para pedagang.


Dengan mekanisme tersebut, pembayaran retribusi dapat dilakukan secara digital dan secara otomatis tercatat dalam sistem sehingga proses pemantauan penerimaan menjadi lebih mudah.


“Untuk langkah awal ini memang kita akan buat sistem secara terpadu dulu, mulai dari pengelola sampai ke pedagang-pedagangnya,” ujar Andi.


Ia menjelaskan, penerapan transaksi digital juga memungkinkan penerimaan retribusi diarahkan langsung ke rekening Kas Daerah (Kasda).


Dengan demikian, pengelolaan penerimaan tidak lagi bergantung pada proses pengumpulan uang tunai secara manual. Transaksi yang masuk dapat tercatat dan dipantau secara lebih transparan serta real-time.


Pemilihan Pasar Sidomulyo sebagai lokasi awal dinilai menjadi tahapan penting sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.


Melalui pilot project, Pemkab Lampung Selatan dan BSN dapat menguji kesiapan sistem, mengevaluasi mekanisme pembayaran, sekaligus melihat sejauh mana pedagang dapat beradaptasi dengan transaksi digital.


Pendampingan kepada pedagang menjadi salah satu bagian penting dalam tahap awal penerapan.


Pemkab Lampung Selatan bersama BSN akan memberikan edukasi dan pendampingan, terutama kepada pedagang yang masih membutuhkan bantuan dalam menggunakan sarana transaksi elektronik.


Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses digitalisasi berjalan secara bertahap tanpa mengabaikan kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan.


Apabila penerapan e-Retribusi di Pasar Sidomulyo berjalan baik, pola serupa terbuka untuk dikembangkan pada perangkat daerah lainnya yang memiliki sumber penerimaan retribusi.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola penerimaan daerah di Lampung Selatan.


Dengan digitalisasi, masyarakat diharapkan memperoleh mekanisme pembayaran yang lebih mudah, sementara pemerintah daerah mendapatkan sistem pencatatan dan pemantauan penerimaan yang lebih tertib, transparan, serta akuntabel.


Pada akhirnya, e-Retribusi bukan sekadar perubahan cara membayar retribusi, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan menuju pengelolaan penerimaan daerah yang semakin modern dan berbasis teknologi. (Jasmin)