Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan sosial dan keagamaan melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan masyarakat. Setiap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat diketahui sejak awal, dikomunikasikan secara terbuka, serta dicarikan solusi bersama sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pakem Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, Kamis (17/9/2026).
Rakor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan KH A. Rafiq Udin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh agama dan tokoh adat.
Dalam sambutannya, Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menegaskan bahwa Pakem memiliki posisi strategis sebagai wadah koordinasi sekaligus deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, dinamika sosial dan kehidupan keagamaan perlu menjadi perhatian bersama. Setiap informasi yang berkembang harus dikaji secara cermat dan objektif agar langkah penanganannya dapat dilakukan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga.
“Pakem harus menjadi wadah koordinasi dan deteksi dini. Setiap informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan perlu dikaji secara cermat dan objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga langkah yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan proporsional,” ujar Ibnu Firman Ide Amin.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI-Polri, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat menjadi faktor penting dalam menjaga suasana masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pakem melibatkan berbagai unsur dengan peran yang saling melengkapi.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memiliki peran dalam koordinasi, fungsi intelijen, serta pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Kesbangpol berperan dalam melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyampaikan informasi mengenai dinamika sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, dan kondisi masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman daerah.
Di sisi lain, FKUB berperan memperkuat komunikasi dan dialog antarumat beragama. Forum tersebut juga memberikan masukan terkait dinamika kehidupan keagamaan sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui musyawarah dan semangat menjaga kerukunan.
Adapun unsur Forkopimda memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi gangguan stabilitas daerah.
Peran penting juga datang dari tokoh agama dan tokoh adat. Tokoh agama menjadi mitra dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat sekaligus membantu mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi memicu persoalan sosial.
Sementara tokoh adat berkontribusi menjaga nilai-nilai kearifan lokal serta membantu penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani menekankan pentingnya membangun sistem komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif antarpemangku kepentingan.
Menurutnya, kecepatan dalam menerima dan mengomunikasikan informasi menjadi salah satu bagian penting dari upaya pencegahan konflik.
“Yang paling penting adalah bagaimana setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih awal, dikomunikasikan dan dicarikan solusi bersama sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Martoni.
Namun, Martoni menegaskan bahwa deteksi dini tidak berarti mengambil tindakan secara tergesa-gesa.
Setiap informasi yang muncul harus terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji bersama oleh unsur terkait. Dengan demikian, keputusan yang diambil tetap berdasarkan fakta, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan masing-masing pihak.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat kewaspadaan dini dan pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui rakor tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Pakem sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi.
Pakem diharapkan tidak hanya hadir ketika persoalan telah muncul, tetapi mampu membangun sistem pencegahan dan deteksi dini yang berjalan secara berkelanjutan.
Dengan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Forkopimda, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat, berbagai dinamika aliran kepercayaan, aliran keagamaan, maupun kondisi sosial masyarakat diharapkan dapat dipetakan lebih cepat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari menjaga stabilitas, ketenteraman, keamanan, serta kerukunan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan agar tetap terpelihara melalui komunikasi, verifikasi informasi, dan penyelesaian persoalan secara proporsional. (Jasmin)