(18:26:19) DBFMinfo, Kalianda : Perizinan berusaha secara elektronik terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) diterbitkan oleh Lembaga OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSTP) Lampung Selatan Pramudya Wardana mengatakan, OSS ini adalah sistem baru yang dikembangkan pemerintah untuk mempermudah dan memangkas birokrasi dalam pengurusan perizinan, sebelumnya perizinan ini diterbitkan masing2 kementrian, Pemerintah Daerah, dengan persyaratan dan prosedur tertentu yang ditetapkan oleh pemberi izin.
"Jadi perizinannya kalau dulu diterbitkan oleh masing masing kementerian, masing masing Pemda dengan persyaratan tertentu dan prosedur tertentu, ada keragaman ada kemungkinan tiap tiakementerian itu berbeda" terang Pramudya Wardana pada dialog publik Radio DBFM Lampung Selatan, Kamis (19/12/2019).
Pramudya Wardana juga menjelaskan, untuk saat ini, diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur bupati atau walikota, dengan prosedur srandar.
"Perizinan berusaha itu diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri pimpinan lembaga, gubernur, bupati atau walikota, dengan prosedur tetap dan di standar kan kalau dulu kan beda beda, beda daerah dia minta persyaratannya beda sehingga membingungkan pelaku usaha yang akan mendaftar" jelas dia, sambil menjelaskan, pada intinya tujuan OSS untuk mempermudah pendaftaran izin usaha dengan memangkas birokrasi.
"Kalau manfaatnya banyak bagi pengusaha, tujuannya ini kan sebenarnya untuk kemudahan berinvestasi di indonesia secara nasional bagi pengusaha atau yang akan membuka usaha" lanjutnya lagi.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi dalam OSS ini, pemohon harus memiliki NIK, NPWP, badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, sebelum mengakses OSS.(db).