DBFMRadio.id – Seorang pemuda berinisial SAR (23) nyaris menjadi sasaran amuk massa di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (25/8/2025). Ia ditangkap warga karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).


Beruntung, aparat Polsek Natar yang menerima laporan cepat dari masyarakat segera datang ke lokasi. Tim gabungan piket SPKT dan Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad berhasil mengevakuasi SAR dan mengamankannya dari kerumunan warga.


Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan kondisi terduga pelaku sempat mengalami luka memar akibat dipukul massa sebelum berhasil diamankan.


“Begitu kami dapat laporan dari warga, petugas langsung bergerak ke TKP. Pelaku berhasil kita amankan dan segera dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Hasil pemeriksaan medis, hanya ada luka luar dan kondisinya stabil,” kata AKP Budi saat dikonfirmasi, Senin siang.


Dari hasil pemeriksaan awal di Polsek Natar, terduga pelaku diketahui berinisial SAR (23), berstatus mahasiswa, dan berdomisili di Desa Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.


Namun, SAR membantah melakukan curat di wilayah Natar. Ia mengaku aksinya terjadi di Bandar Lampung, tepatnya di sebuah kos-kosan di kawasan Kemiling.


“Setelah kita dalami, ternyata kasus ini memang masuk dalam penanganan Polresta Bandar Lampung. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim Polresta datang menjemput terduga pelaku untuk melanjutkan proses hukum di sana,” jelas AKP Budi.


Polsek Natar memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Barang bukti dan tersangka resmi dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.


Kapolsek Natar juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.


“Kami imbau warga untuk segera melapor kepada aparat bila menemukan tindak pidana. Jangan bertindak main hakim sendiri apalagi melakukan kekerasan,” tegas AKP Budi.


Dengan penanganan cepat aparat, potensi kericuhan di lokasi kejadian dapat dicegah, dan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Arya)