Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, seluruh jajaran aparatur pemerintah diminta meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pencegahan sejak dini.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan pentingnya peran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, dalam mendeteksi dan merespons potensi kebakaran.


Pesan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang berlangsung di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (31/8/2026).


Dalam arahannya sebagai pembina apel, Supriyanto meminta seluruh unsur pemerintahan tidak menunggu api membesar untuk mengambil tindakan. Setiap indikasi kebakaran harus segera dilaporkan dan dikoordinasikan agar dapat ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.


“Jangan sampai menunggu api membesar baru kita bergerak. Kalau ada indikasi kebakaran, segera laporkan, segera koordinasikan, dan segera lakukan penanganan darurat,” tegas Supriyanto.


Menurutnya, kondisi musim kemarau saat ini membuat sejumlah wilayah memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap terjadinya kebakaran hutan maupun lahan. Karena itu, deteksi dini menjadi salah satu kunci utama dalam menekan risiko karhutla.


Kewaspadaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Radin Inten II Lampung, sebanyak 155 titik panas (hotspot) terdeteksi di Provinsi Lampung dalam pemantauan 24 jam hingga 26 Agustus 2026.


Dari jumlah tersebut, Kabupaten Lampung Selatan tercatat memiliki sembilan titik panas, yang terdiri dari tiga titik kategori tinggi dan enam titik kategori sedang.


Supriyanto menilai data tersebut harus menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pihak. Keberadaan hotspot, kata dia, tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa, terlebih dalam kondisi kemarau yang dapat mempercepat penyebaran api.


“Angka ini jangan kita anggap biasa karena kita sedang menghadapi musim kemarau, dan kondisi seperti ini tentu meningkatkan potensi terjadinya kebakaran,” ujarnya.


Karena itu, perangkat daerah terkait, para camat, kepala desa, serta unsur yang bertugas di lapangan diminta terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapsiagaan.


Langkah antisipasi juga telah diperkuat melalui rapat koordinasi kesiapsiagaan dan penanganan karhutla yang digelar Pemkab Lampung Selatan bersama Polres Lampung Selatan pada 28 Agustus 2026.


Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan langkah dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi potensi kebakaran selama musim kemarau.


Bagi Pemkab Lampung Selatan, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas di lapangan hingga masyarakat harus memiliki kepedulian dan kesiapsiagaan yang sama.


Supriyanto juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda atau indikasi kebakaran di wilayah masing-masing.


Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan dan dapat menjadi mata serta telinga dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak awal.


“Pencegahan akan jauh lebih baik daripada harus menangani kebakaran yang sudah terjadi dan meluas,” kata Supriyanto.


Pemkab Lampung Selatan berharap peningkatan kewaspadaan, deteksi dini dan koordinasi lintas sektor mampu mempercepat respons apabila muncul titik api.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menekan potensi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, kerugian masyarakat hingga dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan akibat karhutla.


Di tengah ancaman musim kemarau, pesan Pemkab Lampung Selatan pun menjadi jelas: jangan menunggu api membesar. Deteksi lebih awal, laporkan segera, dan bergerak bersama sebelum kebakaran meluas. (Jasmin)