(23:11:46) DBFMRadio.id : Jakarta - Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan perubahan Surat Edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pnbadi. Pada masa PPKM Darurat di kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek, kota Bandung dan Bandung Raya, serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.


Dedy menjelaskan, secara umum ada dua poin perubahan di SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.18/2021.


Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang diketuarkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh Pejabat Eselon 2, berstempei/tap basah atau tanda tangan elektronik.


“Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan melakukan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,”  ujar Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara virtual , Jumat (9/7/2021).


15 Kabupaten Kota Terapkan PPKM Darurat


Dihari yang sama, Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyebutkan Bandarlampung masuk dalam 15 kabupaten/kota seIndonesia yang akan menerapakan PPK Darurat di luar Jawa -  Bali,  mulai 12 Juli 2021.



Ke 15 kabupaten/kota dimaksud, Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam Kepri, Kota Singkawang Kalbar, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi Sumbar, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Berau Kaltim, Kota Bandar Lampung Lampung,  Kota Pontianak dan Kota Singkawang Kalbar, Manokwari dan Kota Sorong Papua Barat, Kota Mataram NTB, Kota Medan Sumut.


"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa -Bali melalui akun YouTube PerekonomianRI, Jumat, (9/7/2021).



Terpisah, menyikapi akan diterapkannya PPKM Darurat diKota Bandarlampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana usai mengikuti vicon  dengan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  dan juga beberapa Menko serta  dan sejumlah Gubernur diluar Jawa - Bali, menyatakan mulai Senin (12/7/2021) Kota Bandarlampung akan diterapkan PPKM Darurat, dan pihaknya telah berkirim surat distribusi Vaksin ke seluruh Kabupaten Kota di Lampung.


"Jadi kita,  di provinsi Lampung ada  yang akan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 Juli Senin,  yaitu Kota Bandar Lampung dan Bunda (sapaan akrab dokter Reihana : Red) sudah mengirimkan surat distribusi vaksin yang akan dibagikan kepada kabupaten kota,  kebetulan tanggal 5 Juli  lalu kami mendapat buffer stock vaksin"  urai Reihana.


Sebenarnya, lanjut Reihana,  baffer stock provinsi namun,  oleh karena kabupaten kota sudah ada banyak yang kehabisan vaksin,  ditambah mulai  senin 12 Juli Bandarlampung sudah diterapkan PPKM Darurat,  dikhawatirkan  sulit untuk keluar masuk kota Bandar Lampung, maka diputuskan, hari Sabtu (10/7/2021) Vaksin sudah bisa diambil di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.


"Silahkan Bapak Ibu berkoordinasi masing-masing Kabid, untuk mengambil stoc Vaksin hari Sabtu besok, karena hari Senin akan mengalami kesulitan keluar masuk Bandarlampung." Tutup Reihana.(db-rell-aap).