16:11:13 DBFMRadio.id : Jakarta - Bulan Suci Ramadhan tahun ini masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19, tatanan beribadah masih tetap harus mengikuti anjuran penerapan protokol kesehatan, tanpa mengurangi kekhusyukan.


Belajar dari pengalaman pada tahun 2020/1441 Hijriah lalu, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur terkait terjadinya penularan saat kegiatan sholat di masjid, jika tidak menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.


Karena itu, memahami panduan beribadah dan memaknai bulan Ramadhan sabagai momentum untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di sekitar kita merupakan hal yang tak kalah penting, terutama untuk melindungi keluarga dan orang-orang sekitar kita yang memiliki kerentanan.


Menurut Kabid Pendidikan Dan Pelatihan Masjid Istiglal Faried F. Saenong, Ramadhan 1442 Hijryah ini untuk kedua kalinya  di masa pandemi Covid 19, Pemerintah menerapkan protokol kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  yang diikuti dengan kebiasaan adaptasi baru,  disemua kegiatan, termasuk cara beribadah di Masjid.


"banyak hal, ya kita  mengadaptasi banyak perubahan termasuk dengan cara pandang kita tentang beribadah di bulan Ramadan khususnya,  yang jelas kita sudah banyak menyampaikan informasi ke masyarakat bahwa tahun ini, meskipun perkembangan kasus positif membaik dan imunisasi vaksin covid 19, namun  tidak berarti kita sudah aman dari pandem ini" terang Faried F. Saenong, pada dialog tangguh BNPB, Bulan Suci Ramadhan Sebagai Momentum Melindungi  Diri Dari Resiko  Covid 19, Senin (12/4/2021).


Bagaimana bulan Ramadan ini bisa menjadi momentum untuk menekan angka penurunan Covid 19 dan melindungi keluarga, kuncinya  harus bersabar dan pengendalian diri.


"tentunya kita ingin berkumpul dengan keluarga, namun kita masih dalam masa pandemi seperti ini, jangan sampai menimbulkan klaster baru.  Meski sudah di vaksinasi tetap harus menahan diri sesuai dengan anjuran pemerintah tidak ada mudik.  Bersilaturahmi  dengan memanfaatkan media yang ada video conference dan platform digital lainnya." Jelas  dia.


Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa


Ditempat terpisah, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA mengatakan, ada point penting yang menjadi pembeda antara Ramadan tahun kemarin dengan tahun ini, dua-duanya sama-sama berada di dalam situasi yang belum sepenuhnya terkendali.


"Namun bedanya, kalau tahun kemarin kemampuan untuk testing kemampuan untuk tracing dan treatment kapasitasnya belum cukup memadai, kemudian kemampuan deteksi dini, vaksinasi juga belum ada." Katanya.



Namun, terus Ni'am Sholeh, tahun ini meskipun angka absolutnya sekalipun masih kecil tetapi makin hari kemampuan pencegahan semakin optimal disamping vaksinasi juga sudah berjalan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan juga tinggi.


Kuncinya, wabah tidak menghalangi ibadah, hanya saja ibadahnya harus adaptif, seiring dengan kondisi kontemporer, dimana pada hari ini tanggal 19 belum sepenuhnya terkendali. Faktanya, masyarakat diberikan kesempatan untuk program vaksinasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program pemerintah dan juga langkah penanganan covid 19.


Justru harus sebaliknya puasa memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah sebagai bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid 19, pada saat yang sama dengan cara menguatkan imunitas tubuh melalui vaksinasi.


"Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 24/2021 vaksinasi pada prinsipnya tidak membatalkan puasa, artinya ibadah puasa tidak menjadi alasan untuk tidak divaksinasi" tutup Gus Na'im.(db-bnpb-aap).