DBFMRadio.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan seorang pria berinisial DD (40). Pria yang mengaku sebagai dukun spiritual itu ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya, dengan modus ritual penggandaan uang.


Pelaku ditangkap di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial D (40) yang mengaku dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan cabul terhadap para korban sebanyak 15 kali, dengan dalih menjalankan ritual penggandaan uang.


“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” ungkap AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Senin (10/11/2025).


Janji Uang dari Gentong Tanah Liat


Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga yang memperkenalkan dirinya dan suaminya kepada DD pada Jumat (24/10/2025) sore. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut-sebut bisa memunculkan uang dari gentong tanah liat.


Tergiur dengan janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di rumah itu, DD meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban menjalani ritual dengan ikhlas dan lapang dada.


Ritual kemudian dilakukan dengan mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku. Dalam proses itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan dalih bahwa hal tersebut merupakan bagian dari ritual.


“Yang lebih miris, dari hasil penyelidikan kami, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban,” jelas AKP Indik Rusmono.


Lima Korban dan Barang Bukti


Polisi mencatat sedikitnya lima korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur. Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya, antara lain:


Dua gentong tanah liat,


  • Kain putih bertulisan lafaz Arab,
  • Tasbih, peci, dan botol kemenyan,
  • Lipstik, cobek, jam bermagnet,
  • Ponsel, tas selempang, dan buku nikah,
  • Serta alat hisap sabu dan uang pecahan Rp100.



Hasil tes menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan pakaian dan alat pembakar kemenyan yang diduga digunakan saat ritual berlangsung. Total kerugian materi korban ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta.


Dukun Palsu untuk Penuhi Hasrat Pribadi


Menurut penyidik, DD tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja memanfaatkan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban. Tindakannya dilakukan bukan hanya untuk keuntungan materi, tetapi juga untuk memenuhi hasrat pribadi.


Atas perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Polisi Imbau Warga Waspada


Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma dan moral.


“Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian,” tegas AKP Indik Rusmono. (Arya)