Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan jalur penyeberangan nasional. Melalui jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, aparat berhasil menggagalkan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.


Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di Pelabuhan Bakauheni tidak hanya berfokus pada kelancaran arus penyeberangan, tetapi juga menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya berbagai bentuk kejahatan lintas wilayah, termasuk peredaran senjata api ilegal.


Keberhasilan itu bermula saat personel Polsek KSKP Bakauheni melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.


Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan dalam paket kiriman.


"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman," ujar Fransiskus dalam konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa senjata api tersebut dikirim menggunakan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket diketahui tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa paket tersebut hanya berisi pakaian dan telepon genggam.


Paket tersebut diambil dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Paket itu rencananya dikirim ke Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan ongkos kirim sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.


Untuk membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan ketat hingga sampai kepada penerimanya.


Strategi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap YY selaku penerima paket di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Sementara itu, polisi menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa senjata api rakitan tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.


Penyidik juga mengungkap fakta bahwa sebelum menerima kiriman senjata api tersebut, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, dengan dua unit di antaranya telah dijual.


"Satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku berhasil diamankan polisi saat operasi controlled delivery," kata Fransiskus.


Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.


Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan peran strategis Polsek KSKP Bakauheni sebagai garda terdepan dalam memutus rantai kejahatan lintas provinsi. Selain menggagalkan penyelundupan senjata api ilegal, operasi tersebut juga berhasil mengungkap dugaan keterkaitan pelaku dengan jaringan kejahatan jalanan yang beroperasi di Pulau Jawa, sehingga potensi tindak kriminal yang lebih besar dapat dicegah sejak dini. (Jasmin)