DBFMRadio.id – Seorang warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Sri Mulyani, hampir menjadi korban penipuan melalui sambungan telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10/2025).
Pelaku yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti menelpon Sri Mulyani dan meminta agar ia datang ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP untuk alasan “verifikasi data penting”.
Dalam percakapan telepon, pelaku berusaha meyakinkan Sri Mulyani dengan menyebut namanya dan mengaku sedang mencari keberadaannya. Namun, Sri Mulyani tidak langsung percaya. Ia merasa curiga, memilih berhati-hati, dan kemudian mengecek kebenaran telepon tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa panggilan itu merupakan penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan panggilan resmi dari kepolisian.
“Polri tidak pernah memanggil warga dengan cara menelpon sembarangan tanpa alasan yang jelas. Apalagi hanya untuk membawa KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor Polres atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aksi itu termasuk modus social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku memanipulasi psikologis korban agar takut dan menuruti perintah.
“Biasanya korban diminta datang, menyerahkan dokumen, atau bahkan diarahkan ke tindak pemerasan. Masyarakat jangan sampai terjebak,” ujarnya.
Polres Lampung Selatan pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan modus penipuan seperti ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Tidak panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku aparat.
- Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting melalui telepon.
- Segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan.
- Menghubungi Polres Lampung Selatan untuk klarifikasi setiap panggilan yang mengatasnamakan polisi.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor ke polisi di call center 110. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP I Wayan. (Arya)