12:54:52 DBFMRadio.id : Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate mengatakan switch off analog ke  switch on digital, akan  dilakukan Paling lambat 2 November 2022 , yakni migrasi  penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan sekaligus penghentian siaran analog.


"Untuk itu perlu persiapan yang serius agar transisi ini dapat berlangsung  lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia." Katanya pada siaran pers Rabu, (10/3/2021).



Jhony G Plate juga mengatakan, seperti diatur dalam pasal 27 Undang undang nomor 11 tahun 2020 Yuncto peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang pos telekomunikasi dan penyiaran,   mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan multipleksing termasuk mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multiplexing.


Sebagai tindak lanjut,  Kemenkominfo telah menetapkan pedoman seleksi melalui keputusan menteri kominfo nomor 88 tahun 2021 tentang pedoman evaluasi dan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial,  serta membentuk tim yang akan melaksanakan seleksi.



"Tim seleksi, akan menyiapkan tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing,  dan LPS dapat mendaftar hingga  5 April 2021 sedangkan   seleksi akan dilakukan secara daring melalui situs seleksimuk. Kominfo.go.id" terang dia.


Sementara untuk wilayah layanan yang akan menjadi objek seleksi tersebar di 22 provinsi diantaranya, Jawa Barat, Riau,   Jambi Sumatera Selatan,  Bengkulu,  Lampung Bangka Belitung.


Selanjutnya  Kalimantan Barat,  Kalimantan tengah,  Sulawesi Utara, Sulawesi tengah Sulawesi Selatan,  Sulawesi tenggara, Sulawesi Barat,  Gorontalo,  Bali,  NTB dan NTT. Kemudian  Maluku,  Maluku Utara, Papua Barat dan papua.


"objek seleksi dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multiplexing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah yang dipilih tersebut.(db-ytbkmfotv-aap).