Pemerintah terus memperkuat upaya mewujudkan sanitasi yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan. Melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum, percepatan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) terus didorong sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.


Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).


Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu mempertemukan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi wadah menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, sekaligus menyusun langkah strategis agar implementasi LLTT dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.


Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, menegaskan bahwa pengelolaan lumpur tinja merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.


"Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat," ujar Achmad Irwan Kusuma.


Dalam diskusi tersebut, peserta membahas berbagai aspek strategis yang menjadi fondasi penerapan LLTT di Kabupaten Lampung Selatan. Mulai dari penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, strategi peningkatan kualitas pelayanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi komunikasi publik sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.


FGD juga menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai tindak lanjut pendampingan. Salah satunya adalah pemanfaatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan pilot project LLTT hingga diterbitkannya perubahan regulasi yang mengatur layanan tersebut secara lebih komprehensif.


Selain itu, forum menyepakati percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, penguatan koordinasi dalam penyiapan kerja sama Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD SPALD) dengan berbagai pihak, pemanfaatan hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar sebagai basis data awal pelanggan LLTT, serta penyusunan video publikasi untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat.


Kesepahaman tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam membangun sistem pengelolaan lumpur tinja yang lebih tertata, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.


Melalui pendampingan yang berkelanjutan, BPBPK Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum optimistis implementasi LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan optimal. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. (Jasmin)