DBFMRadio.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan para tokoh agama di Provinsi Lampung untuk berperan aktif dalam mengawal proses sertipikasi tanah wakaf. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan sejumlah pengurus organisasi keagamaan yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).
Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan bahwa tanah-tanah wakaf dan aset keagamaan memiliki kepastian hukum, guna menghindari potensi konflik dan keterbengkalaiannya di masa depan.
“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mohon dikawal oleh anggotanya masing-masing, jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujar Nusron.
Langkah ini, kata Nusron, merupakan bagian dari percepatan program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran BPN di daerah tidak hanya fokus pada kegiatan seremonial, tetapi memastikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami mohon kepada Pak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan jajaran Kantor Pertanahan agar tidak terlalu fokus pada seremoni. Yang terpenting adalah output dan kinerja, yakni sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung dapat diselesaikan. Ini target kita bersama,” tegasnya.
Secara nasional, dari total 761.909 bidang tanah wakaf, sebanyak 272.237 bidang atau 38 persen telah bersertipikat. Sementara di Provinsi Lampung, tercatat 6.732 bidang aset keagamaan telah memiliki sertipikat, menunjukkan capaian progresif yang perlu terus ditingkatkan.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya sertipikasi dalam konteks sistem hukum pertanahan Indonesia yang masih berbasis pada penguasaan fisik. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan potensi klaim dan konflik jika tanah wakaf tidak memiliki kepemilikan sah secara hukum.
“Karena sistem kita ini masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Artinya siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini yang berbahaya,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, hingga tahun 2025 telah diterbitkan 3.114.044 sertipikat dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang tanah. Masih terdapat potensi 716.185 bidang yang belum terpetakan, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan 2.142 bidang tanah rumah ibadah yang belum tersertipikasi.
“Karena itu, momentum penandatanganan kerja sama ini kami anggap sangat penting untuk mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung,” ujar Hasan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang didampingi oleh Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, juga menyerahkan 10 sertipikat tanah, yang terdiri dari sertipikat hak milik, sertipikat wakaf hasil program PTSL milik organisasi keagamaan, serta sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, turut dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Gubernur kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung.
Acara ini turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; para bupati dan wali kota se-Lampung; Forkopimda; serta para tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan.
Sinergi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional, sekaligus menjaga kelestarian dan kebermanfaatan aset umat bagi generasi mendatang. (Arya)