14:37:12 DBFMRadio.id : Jakarta - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) dan menyambut Hari Pemuda Internasional, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Yayasan KAKAK bekerja sama dengan organisasi-organisasi pemerhati anak, menggelar Konferensi Pers yang bertajuk “Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju" secara virtual melalui zoom meeting.



Hal itu  diharapkan dapat mendorong berbagai pihak dalam mendukung, menyuarakan  perlindungan anak dari produk rokok, dan mendorong Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat,  dalam upaya mencapai sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing untuk membangun Indonesia yang lebih maju.


Komisioner Komnas Ham, Achmad Taufan Damanik, dalam paparannya mengatakan, Undang undang nomor  35/ 2014 tentang perlindungan anak   yang antara lain menyebutkan,   setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan membiarkan melibatkan menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.


Perbuatan yang dilarang oleh Undang undang nomor  35/ 2014 tentang perlindungan anak, adalah dilarang  menempatkan,  membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.


"Jadi jika rokok itu dilarang untuk dijual pada anak tetapi terjadi penjualan rokok pada anak ini bisa dikenakan pidana,  menurut saya coba sekali-sekali dilaporkan ke polisi ketika anak-anak membeli rokok bagaimana pemahaman penegak hukum tingkat kepolisian dan Kejaksaan" terang Achmad Taufan Damanik, Kamis (4/8/2022).


Konsumsi Rokok Anak, Sama Seperti Orang Dewasa.


Sementara diforum yang sama, Peneliti Kajian Sosial -PKJS- UI Risky Kusuma Hartono menyebut pemerintah telah menggelontorkan sejumlah dana untuk mencapai visi peningkatan SDM Indonesia maju,  diantaranya dengan dana untuk kesehatan sebanyak 5% dari APBN dan juga dana untuk pendidikan dengan  angka yang tidak sedikit.


Namun hal itu bisa menjadi tidak optimal,  ketika rokok masih mudah diakses oleh anak-anak. Karena kondisinya sangat mengkhawatirkan, rokok bisa diakses dengan mudah oleh anak.


"Bagaimana tidak menghawatirkan,  rokok ini bisa diakses dengan mudah oleh anak-anak dan perokok anak dari tahun ketahun selalu meningkat,  dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018,  hal ini diperkuat dengan konsumsi rokok anak sama  seperti yang dikonsumsi orang dewasa,  bahkan lebih." tegas Rizky.



Kondisi tersebut  sangat memprihatinkan,  ditambah lagi dengan hasil  survey yang menemukan 19,2% pelajar perokok by aktif,  bahkan survey juga menjelaskan bahwa  7,9% pelajar yang awalnya tidak merokok di masa depan bisa menjadi ikut-ikutan merokok.


"Kalau kebijakannya masih seperti sekarang ini,  kita perlu penekanan kebijakan yang lebih  komprehensif ke depan,  agar rokok di Indonesia tidak menjadi surga bagi anak."


Rizky Kusuma Hartono menambahkan, mudahnya jangkauan anak-anak terhadap rokok,  anak-anak  tidak akan  hidup nyaman,  anak-anak tidak selalu hidup enak dan  sejahtera dengan keluarganya.


"Tapi ada juga anak yang dalam kondisi kemiskinan harus turun ke jalan untuk mencari penghasilan tambahan angkanya diperkirakan mencapai lebih dari 60.000 anak jalanan di Indonesia. Perilaku merokok ini juga rentan dilakukan  oleh anak jalanan tersebut bahkan perilaku merokok ini menjadi gerbang untuk menjadi perilaku-perilaku negatif" tutupnya.


Hadir pembicara, selain Komisioner Komnas HAM,  Ahmad Taufan Damanik dan Peneliti PKJS-UI,  Risky Kusuma Hartono juga ada Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian dan Maria Clara Bastiani  dari Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak/JARAK.(db-aap).