DBFMRadio, Kalianda : Hari terakhir Pelatihan Jurnalistik dan Penyiaran bagi Crew DBFM Radio, Jum'at (17/1/2020) diisi dengan materi pengenalan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2009, yakni pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.



Menurut pemateri Koordinator bidang Pembinaan dan Pengawasan Komisi Penyiaran Indinesia Daerah (KPID) Lampung, Sri Wahyuni, salah satu tempat yang strategis untuk mempersatukan bangsa dan negara yaitu melalui radio. Sesuai dengan tujuannya yaitu memperkukuh integritas nasional, P3SPS merupakan panduan bagi para lembaga penyiaran untuk memproduksi skrip, menulis naskah, dan mereportase berita sehingga tidak menyajikan konten siaran yang tidak mendidik.
"P3SPS merupakan buku putih bagi lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di seluruh indonesia termasuk di lampung P3SPS, menjadi temen-temen produksi untuk membuat skrip menulis naskah untuk mereportase berita sehingga apa yang nantinya mereka sajikan di depan mikrofon tidak lagi salah tidak lagi menimbulkan hal yang tidak kita inginkan" jelas Sri Wahyuni.



Dengan adanya P3SPS ini, lanjut dia, diharapkan para lembaga penyiaran dapat membuat program-program yang inspiratif, edukatif dan menghibur bagi masyarakat di semua kalangan usia, baik anak-anak, remaja maupun orang dewasa "Tapi kita berharap nantinya program-program siaran yang disampaikan oleh temen-temen yang ada di radio khususnya DBFM di lampung selatan ini menjadi program-program yang inspiratif, program-program yang edukasi dan juga menghibur bagi kita" harap Yuni, demikian mantan redaktur daerah SKH Lampung Post ini biasa disapa.



Apabila suatu lembaga tidak patuh terhadap P3SPS, terus Yuni, maka pendengar (masyarakat) akan menjadi korban, karena dapat merusak integritas bangsa dan moral anak, pendengar mempunyai hak untuk mendapatkan berita dan hiburan yang berkualitas dan baik. "Tentunya kalau kemudian program siaran itu tidak patuh dengan P3SPS yang akan menjadi korban adalah pendengar, kenapa? karena pendengar itu berhak mendapatkan program siaran yang berkualitas dan baik". terang Yuni lagi.



Perempuan berhijab ini juga mengatakan bila suatu lembaga penyiaran melanggar aturan P3SPS maka KPID akan memberikan sanksi berupa teguran satu lalu Teguran dua hingga ke tiga. Apabila teguran tersebut masih dilanggar maka akan ada sanksi berupa pembatasan waktu siaran, penghentian mata acara, tidak memperpanjang izin penyiaran bahkan mencabut izin penyiaran.


"Kami tentunya akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran itu, apa sanksinya? Teguran satu, teguran satu masih tidak di hiraukan kita berikan teguran yang ke dua, apabila masih tidak di hiraukan kita berikan teguran yang ke tiga, jika ketiga teguran tersebut masih di abaikan juga, maka kami akan berikan sanksi pembatasan waktu siaran kemudian juga penghentian mata acara sampai nanti bisa kita usulkan untuk tidak di perpanjang izinnya dan kita cabut izin penyelenggaraan penyiaran". Jelasnya.



Menurut dia, denda pidana maksimal lima tahun dan denda administrasi satu miliar untuk radio dan sepuluh miliar untuk televisi juga di terapkan bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berulang.


"Selain itu ada juga denda dan pidana maksimal lima tahun dan denda administrasinya satu miliar untuk radio dan sepuluh miliar untuk televisi". tutup Yuni, sembari menjelaskan, disamping menjatuhkan punishment, KPID Lampung juga memberi Reward bagi Lembaga Penyiaran berprestasi, melalui KPID Award. (db/ptm).