21:40:40 DBFMRadio.id : Jakarta - Mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi  lanjut usia dan pelayanan publik diutamakan bagi kelompok lansia diatas 60 tahun  berdomisili di Ibukota provinsi.


"Jadi selain untuk seluruh kota  yang ada di DKI Jakarta,  vaksinasi akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi lain,  seperti Kota Bandung - Jawa Barat Kota Denpasar untuk provinsi Bali, Kota Medan untuk provinsi Sumatera Utara, Makassar Sulawesi Selatan dan seterusnya." terang Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers vaksinasi covid-19 bagi Lansia, Jum'at (19/2/2021) malam.


Menurut dr. Siti Nadya Tarmizi, ada dua pilihan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia,  pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik itu Puskesmas dan Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta.



Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website covid19.go.id tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dan di dalamnya ada sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data tersebut dapat meminta bantuan anggota keluarga atau melalui ketua  RT atau RW setempat.


Setelah peserta mengisi, maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, hari jam dan waktu serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada kelompok lanjut usia.


Kemudian  Dinas Kesehatan baik  provinsi maupun Kabupaten/Kota atau  melalui Puskesmas atau rumah sakit akan memberikan informasi kapan pelaksanaan vaksinasi dilakukan.


Disamping itu, lanjut Siti Nadya Tarmizi,  mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota.


"Organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia PWRI,  Pepabri Persatuan Purnawirawan dan  Warakawuri TNI-Polri ataupun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi keagamaan ataupun kemasyarakatan yang diakui pemerintah, syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal" rinciannya.


Untuk diketahui, 7.000.000 vaksin  sudah siap didistribusikan ke  34 provinsi, namun akan fokus di provinsi yang ada di Jawa  & Bali sekitar  70% dari komposisi vaksin yang ada saat ini dan 30 % untuk 31 Provinsi lainnya.(db-fbkemenkesri-aap).