Rencana pengembangan panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, masyarakat adat Segekhi Suku menyuarakan aspirasi dan sejumlah kekhawatiran terkait rencana pengembangan proyek tersebut dalam forum resmi bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku, Kamis (24/9/2026), masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius sebelum rencana pengembangan geothermal dilanjutkan.
Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, forum tersebut membahas rencana perpanjangan izin dan pengembangan proyek geothermal oleh PT Supreme Energy, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan pandangan mengenai kelestarian lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar Gunung Rajabasa.
Bagi masyarakat Segekhi Suku, pembahasan geothermal tidak semata-mata menyangkut rencana pemanfaatan energi panas bumi. Lebih dari itu, terdapat kepentingan lingkungan, sumber daya alam, serta nilai-nilai adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.
Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi Suku, Arhan, menyampaikan keberatan masyarakat terhadap rencana pembukaan lahan hutan sekitar 50 hektare yang disebut berkaitan dengan pengembangan geothermal.
Masyarakat meminta agar rencana kegiatan tersebut dijelaskan secara terbuka dan menyeluruh, termasuk mengenai lokasi, tahapan pelaksanaan, serta kemungkinan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Menurut Arhan, kekhawatiran masyarakat semakin menguat setelah mereka mengikuti audiensi akademis dengan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila).
Dalam forum RDP, masyarakat mengemukakan sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari kemungkinan perubahan kondisi aliran air dan sumber mata air, aktivitas kegempaan, keberadaan situs budaya dan tatanan adat, hingga potensi paparan gas hidrogen sulfida (H₂S).
Berbagai persoalan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta penjelasan lebih mendalam mengenai aspek keselamatan, lingkungan, serta dampak jangka panjang dari rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa.
Masyarakat adat juga menginginkan agar setiap tahapan pembahasan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga aspirasi warga tidak hanya didengar, tetapi turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Aspirasi dan keberatan yang disampaikan Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku mendapat perhatian dari jajaran DPRD Lampung Selatan.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pandangan, terutama terhadap persoalan yang berkaitan dengan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.
“Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, dan hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” kata Erma.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan rencana pengembangan proyek yang berpotensi berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar Gunung Rajabasa.
Dalam konteks ini, RDP menjadi salah satu jalur bagi masyarakat adat untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
Berbagai kekhawatiran yang muncul diharapkan dapat tercatat secara resmi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menempatkan komunikasi dan dialog antarpihak sebagai bagian penting dalam merespons aspirasi masyarakat adat.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Tri Umaryani, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat, pihak perusahaan, dan kepala daerah.
Pemkab Lampung Selatan, kata dia, membuka ruang untuk mempertemukan masyarakat adat Segekhi Suku dengan PT Supreme Energy dan Bupati Lampung Selatan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara langsung.
“Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Tri.
Menurut Tri, fasilitasi tersebut merupakan bagian dari peran pemerintah daerah dalam menjembatani komunikasi serta memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan tidak memiliki hubungan kerja sama langsung dengan PT Supreme Energy dalam proyek geothermal tersebut.
Adapun kewenangan teknis terkait perizinan, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), hingga perpanjangan izin proyek geothermal berada pada Pemerintah Pusat.
Dengan demikian, pemerintah daerah menjalankan perannya sesuai batas kewenangan yang dimiliki, termasuk dalam menampung aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada instansi berwenang.
Meski kewenangan teknis perizinan berada di tingkat pusat, Pemkab Lampung Selatan memastikan berbagai masukan yang muncul dalam RDP tetap menjadi perhatian.
Pemerintah daerah akan menginventarisasi sejumlah poin yang disampaikan masyarakat, termasuk persoalan sosialisasi, lingkungan, serta kepentingan masyarakat adat.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan diteruskan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa berbagai pandangan dan kekhawatiran masyarakat Segekhi Suku tercatat sebagai bahan pembahasan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengembangan panas bumi.
Di sisi lain, rencana fasilitasi pertemuan antara masyarakat adat, perusahaan, dan Bupati Lampung Selatan menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperjelas informasi serta membahas persoalan yang belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Dialog langsung juga menjadi penting agar masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan, data, dan penjelasan sesuai peran serta kewenangannya.
Perdebatan mengenai rencana geothermal Gunung Rajabasa memperlihatkan bahwa pengembangan energi panas bumi tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya energi, tetapi juga menyentuh persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberadaan masyarakat adat.
Bagi warga Segekhi Suku, keberlanjutan sumber mata air, kondisi hutan, situs budaya, serta tatanan adat merupakan bagian penting dari kehidupan yang perlu mendapat perhatian dalam setiap pembahasan rencana pembangunan.
Sementara itu, pemerintah daerah memiliki peran untuk menjembatani komunikasi dan memastikan aspirasi masyarakat disampaikan melalui jalur yang sesuai, meskipun keputusan teknis terkait perizinan berada pada pemerintah pusat.
RDP di DPRD Lampung Selatan pada Kamis tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mempertemukan aspirasi masyarakat dengan lembaga pemerintahan.
Ke depan, keterbukaan informasi, kejelasan kajian lingkungan dan keselamatan, serta pelibatan masyarakat adat akan menjadi bagian penting dari pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Dengan demikian, berbagai kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di kawasan Gunung Rajabasa dapat dibicarakan secara terbuka, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Bagi masyarakat Segekhi Suku, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan suara mereka masuk dalam proses pembahasan. Sementara bagi pemerintah dan DPRD, aspirasi yang telah disampaikan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia. (Jasmin)