(17:47:35) DBFMRadio.id : Kalianda - Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Supriyanto S.Sos, M.M memimpin Rapat Pembahasan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT. PLN (Persero), Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tarahan dan Sebalang terkait dengan pemanfaatan Sisa pembakaran batubara fly ash dan bottom ash.


Sisa pembakaran tersebut merupakan abu dan dianggap sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jumlah fly ash dan bottom ash yang sangat besar akan lebih bermanfaat apabila dapat dikelola dengan baik.


"Rapat ini adalah tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, berdasarkan surat Bupati Lampung Selatan kepada UPK Tarahan dan UPK Sebalang, terkait dengan permohonan kerjasama, yang ditindaklanjuti oleh BUMD."Terang Supriyanto, Selasa (31/8/2021).


Tim Kordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang dibentuk oleh Bupati Lamsel, lanjut Supriyanto, dalam rangka membantu dan menyelenggarakan terjadinya kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang akan ditindaklanjuti oleh BUMD.


Kerjasama tersebut, diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah, daerah dengan pihak ketiga dan daerah dengan pihak ketiga diluar negeri.



"Secara teknis isi materi kerjasama nantinya akan menjadi kewenangan masing-masing OPD yang akan dilakukan oleh BUMD yang akan mengelola pemanfaatan limbah batubara." kata Supriyanto lagi.


Ditempat yang sama Kepala UPK Tarahan dan Sebalang Benedignus Setyo Kurniawan memaparkan isi materi terkait dengan kerjasama tentang pemanfaatan limbah batubara (fly ash and bottom ash) pada konstruksi bangunan sipil Pemkab Lamsel.(db-bngpsp-aap).