DBFMRadio.id – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Dimensi Baru FM (DBFM) 93.0 MHz milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar program Ruang Dialog, Selasa (04/10/2025).
Kali ini, tema yang diangkat adalah “Ber-Nalar Hukum: Hak Mantan Narapidana Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif HAM” dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Qorinilwan, dan dipandu oleh host Indah Ekawati.
Dalam sesi awal dialog, Indah membuka pembahasan dengan pertanyaan seputar makna hak politik dan hak untuk dipilih dalam konteks hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Menanggapi hal tersebut, Qorinilwan menjelaskan bahwa hak politik merupakan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan, termasuk hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Menurutnya, hak tersebut dijamin oleh UUD 1945 serta undang-undang hak asasi manusia, dan pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
“Mantan narapidana pada dasarnya tetap memiliki hak politiknya setelah menjalani hukuman. Namun, terdapat syarat dan pembatasan tertentu jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan publik seperti Pileg atau Pilkada, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Qorinilwan.
Ia kemudian merinci sejumlah dasar hukum yang mengatur hak politik mantan narapidana, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
 - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan perubahannya,
 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, serta
 - Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan dan memperbarui ketentuan terkait hak politik mantan narapidana.
 
“Intinya, negara menjamin pemulihan hak-hak mantan narapidana sebagai warga negara yang baik setelah menjalani hukuman. Namun, untuk menduduki jabatan publik, tetap ada syarat transparansi dan jeda waktu tertentu sebagai bentuk akuntabilitas publik,” paparnya.
Dalam sesi tanya jawab, Indah kembali menyoroti bagaimana cara membangun kepercayaan publik terhadap pemimpin yang pernah tersandung kasus hukum.
Qorinilwan menilai hal tersebut bukan perkara mudah. “Itu merupakan bagian dari stigma sosial dan bisa dikatakan sebagai sanksi sosial. Butuh waktu untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejarah politik Indonesia mencatat beberapa pejabat publik yang sempat terjerat kasus korupsi dan kehilangan hak politiknya, namun kemudian dapat kembali mencalonkan diri setelah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Setelah menjalani hukuman dan masa jeda, mereka bisa kembali ke ruang publik untuk meyakinkan masyarakat. Yang penting, semuanya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” tutup Qorinilwan.
Program Ruang Dialog DBFM Radio sendiri merupakan agenda rutin LPPL DBFM Lampung Selatan yang menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintahan, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk membahas isu-isu aktual dari perspektif hukum, sosial, dan kebijakan publik. (Arya)