DBFMRadio.id — Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 MHz milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar ruang dialog interaktif bertajuk “Kenali Hukum, Hindari Bullying”, Jumat (24/10/2025).


Program yang menjadi salah satu sarana edukasi publik tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yakni Gilang Raka Odera selaku Kasubsi Intelijen dan Ferryan Muhammad Dafa selaku Kasubsi II Intelijen Kejari Lampung Selatan. Dialog dipandu langsung oleh host Chairunisa.


Dalam pembukaannya, Chairunisa menanyakan alasan mengapa tema mengenai perundungan atau bullying begitu hangat untuk diangkat dalam diskusi publik. Menanggapi hal tersebut, Gilang Raka Odera menjelaskan bahwa fenomena bullying kini tengah marak terjadi, terutama di lingkungan sekolah secara nasional.


> “Ini merupakan bagian dari program Kejari Lampung Selatan, salah satunya melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dari kegiatan itu, kami banyak menerima cerita dari para guru mengenai maraknya kasus perundungan, bahkan sampai menjadi perhatian nasional,” ujarnya.


Sementara itu, Ferryan Muhammad Dafa menambahkan bahwa Kejari Lampung Selatan terus berupaya menekan angka kriminalitas anak melalui berbagai program sosialisasi dan edukasi, termasuk kampanye pencegahan bullying.


“Kami tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga pondok pesantren. Sosialisasi terus kami lakukan karena mencegah jauh lebih baik daripada mengobati, baik terkait bullying maupun cyber bullying,” jelasnya.


Dafa juga memaparkan, secara hukum kasus perundungan dapat diatur dalam beberapa perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, tergantung konteksnya, kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai penganiayaan atau pengeroyokan.


Dalam dialog tersebut, Chairunisa kembali menanyakan perbedaan perlakuan hukum bagi anak di bawah umur. Dafa menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan, anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan khusus.


“Proses persidangan anak dilakukan tertutup untuk umum. Kami tidak menyebutnya ‘tersangka’, tetapi ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Bahkan jaksa tidak mengenakan toga. Sanksi pidana menjadi opsi terakhir apabila upaya diversi atau perdamaian tidak tercapai,” terang Dafa.


Menanggapi maraknya kasus bullying dan cyber bullying yang sering viral di media sosial, Gilang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.


“Kita perlu introspeksi diri dan berhati-hati. Jangan sampai kita menjadi pelaku cyber bullying tanpa sadar hanya karena ikut-ikutan berkomentar negatif,” katanya.


Dafa menambahkan bahwa banyak kasus cyber bullying dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab menggunakan akun palsu. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi perundungan daring.


Sebagai bentuk komitmen, pihak Kejari Lampung Selatan siap berkolaborasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), hingga Komnas Anak dalam menangani kasus bullying di wilayah Bumi Khagom Mufakat.


“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar kasus bullying dapat ditekan dan tidak menimbulkan korban baru,” tutup Gilang.


Melalui ruang dialog ini, LPPL Radio DBFM 93.0 MHz kembali menegaskan perannya sebagai media edukatif dan informatif yang menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun kesadaran hukum serta budaya saling menghormati di Lampung Selatan. (Arya)