DBFMRadio.id - LPPL DBFM Radio 93.0 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar program Ruang Dialog dengan tema “Peran Jaksa di Tengah Masyarakat”, Jumat (14/11/2025). Talkshow ini dipancarkan langsung dari studio DBFM di Jalan Mustafa Kemal dan disiarkan secara live melalui akun media sosial TikTok, Instagram, dan Facebook milik DBFM Radio.


Acara dipandu oleh host Chairunisa, menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yakni Iran Raksa selaku Jaksa Fungsional dan Gilang Roka Odera selaku Kasubsi Intelijen.


Peran Jaksa Tak Hanya JPU


Mengawali dialog, Chairunisa menanyakan perbedaan peran jaksa masa lalu dan masa kini. Gilang menjelaskan bahwa kini jaksa tidak hanya berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi memiliki tugas yang lebih luas dalam pelayanan publik.


“Masyarakat perlu tahu bahwa selain sebagai JPU, saat ini kami mempunyai peran lain,” jelas Gilang.


Ia menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik sangat erat kaitannya dengan penanganan kasus-kasus korupsi, yang menjadi salah satu fokus utama kejaksaan.


Iran menambahkan bahwa upaya meningkatkan kepercayaan publik sejalan dengan peran, tugas, serta instruksi Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi.


“Di luar pidana, kita juga mempunyai lingkup untuk menjaga desa dan memberikan pembinaan agar tidak ada penyimpangan. Bidang intelijen juga berfungsi dalam penegakan hukum melalui program penerangan hukum, penyuluhan hukum, jaksa jaga desa, dan lainnya sesuai instruksi Kejagung,” jelas Iran.


Pendampingan Dana Desa Jadi Fokus Pengawasan


Dalam dialog, Iran menekankan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah dapat menimbulkan masalah apabila tidak dikawal secara benar.


“Dana desa jika tidak kita kawal dan arahkan sesuai aturan dapat menimbulkan permasalahan. Maka kami cegah dan kita arahkan sesuai hukum agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.


Kejari Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih


Menyinggung perkembangan Koperasi Merah Putih (KMP), Chairunisa menanyakan pandangan Kejari Lampung Selatan mengenai program tersebut.


Gilang menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik dan gerai koperasi Merah Putih, kejaksaan memiliki peran penting dalam pendampingan dan pengawasan.


“Kejaksaan mengawal, memastikan kesiapan, dan memverifikasi lahan agar dalam operasionalnya tidak ada gangguan di lapangan,” ungkap Gilang.


Iran menambahkan bahwa peran jaksa sangat kompleks dalam pendampingan agar program berjalan sesuai aturan hukum dan terhindar dari penyimpangan.


Objektivitas, Netralitas, dan Kepercayaan Publik


Dalam dialog, para jaksa menyoroti pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum. Iran menyebutkan bahwa kepercayaan publik menjadi stimulan bagi kinerja kejaksaan.


“Kita juga harus melihat sisi kemanusiaan dari pelaku. Namun jika kasus korupsi, harus semaksimal mungkin objektif karena dampaknya menyeluruh dan merugikan negara,” jelas Iran.


Ia menegaskan instruksi Jaksa Agung agar jaksa tidak bersifat tebang pilih.


“Kami dituntut agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.


Kejaksaan juga meminta dukungan masyarakat agar kejari dapat menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam pengembalian kerugian negara.


Era Digital Bantu Pengungkapan Kasus


Gilang dan Iran turut menyinggung bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi salah satu alat bantu dalam penelusuran informasi.


Namun mereka juga mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis, karena teknologi canggih dapat pula menimbulkan misinformasi.


Syarat Restorative Justice


Mengakhiri talkshow, para narasumber memaparkan syarat dilakukannya restorative justice, yakni:


  • Tindak pidana tidak diancam hukuman di atas 5 tahun,
  • Kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,
  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  • Tindakan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri.


“Kami juga butuh peran dan pengawasan masyarakat dalam proses penegakan hukum agar semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tutup Iran.


Ruang Dialog DBFM kembali menjadi sarana edukasi publik, memperkuat pemahaman masyarakat mengenai tugas kejaksaan serta pentingnya kolaborasi dalam menjaga penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Lampung Selatan. (Arya)