Persaingan dalam Lomba Desa HELAU Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 memasuki babak akhir. Lima desa terpilih berhasil melaju ke tahap final setelah melewati Penilaian Tahap II, dengan membawa capaian, inovasi, dan praktik baik dalam mewujudkan lingkungan desa yang hijau, elok, lestari, aman, dan unggul.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menetapkan kelima desa tersebut sebagai Top 5 berdasarkan hasil Penilaian Tahap II dan Berita Acara Rapat Pleno Tim Penilai Lomba Desa HELAU Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Adapun lima desa yang melaju ke tahap akhir yakni Desa Hargo Pancoran, Kecamatan Rajabasa; Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan; Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan; Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi; dan Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram.
Kelimanya selanjutnya akan menjalani Penilaian Tahap III untuk memperdalam hasil penilaian sebelumnya sekaligus menguji konsistensi pelaksanaan program, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kesiapan desa dalam menjaga keberlanjutan berbagai praktik baik yang telah dibangun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa tahap ketiga merupakan penilaian akhir yang dirancang untuk melihat kualitas pelaksanaan Program Desa HELAU secara lebih menyeluruh.
Menurutnya, penilaian tidak hanya berfokus pada komitmen dan kepemimpinan kepala desa. Keterlibatan masyarakat, kekuatan kelembagaan, capaian dan manfaat program, perubahan nyata yang dihasilkan, inovasi yang berpotensi direplikasi, hingga strategi keberlanjutan setelah lomba berakhir juga menjadi aspek yang diperhatikan.
“Penilaian dilaksanakan melalui presentasi akhir di hadapan Bupati Lampung Selatan dan Tim Penilai, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau pendalaman oleh Tim Penilai Independen,” ujar Hendry, Jumat (9/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, setiap desa diwajibkan menyiapkan dan menayangkan video profil berdurasi paling lama tiga menit. Video tersebut menjadi pendukung visual untuk menggambarkan implementasi lima pilar Desa HELAU di wilayah masing-masing.
Meski demikian, Hendry menegaskan bahwa video profil bukan merupakan komponen penilaian, tidak diberi skor, dan tidak diperhitungkan dalam nilai akhir. Materi di dalamnya dapat digunakan Tim Penilai sebagai bahan untuk mengajukan pertanyaan, melakukan klarifikasi, serta menggali lebih jauh pelaksanaan program di setiap desa.
“Penilaian tidak mengulang pemeriksaan seluruh bukti dukung Tahap I dan Tahap II satu per satu. Hasil Tahap II menjadi referensi untuk melihat konsistensi materi presentasi dan jawaban peserta dengan kondisi faktual berdasarkan hasil verifikasi lapangan,” jelasnya.
Tahap final ini menjadi kesempatan bagi masing-masing desa untuk menunjukkan bahwa program HELAU bukan sekadar kegiatan yang dipersiapkan demi memenuhi kebutuhan lomba, melainkan upaya membangun perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Keberhasilan program juga akan diuji melalui sejauh mana warga terlibat aktif, kelembagaan desa mampu menjaga pelaksanaannya, serta inovasi yang telah berjalan dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam jangka panjang.
Melalui Lomba Desa HELAU, Pemkab Lampung Selatan berharap berbagai praktik baik yang telah tumbuh di desa tidak berhenti pada pencapaian dalam kompetisi. Inovasi dan partisipasi masyarakat diharapkan terus berkembang menjadi kebiasaan bersama yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih dari sekadar ajang penilaian, program ini diharapkan mampu menjadi ruang bagi desa untuk saling belajar dan menginspirasi. Dengan demikian, semangat Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul dapat meluas, mendorong perubahan positif, serta memperkuat kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. (Arya)