DBFMRadio.id : Jakarta - Kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan UNICEF memasuki siklus ke-10, menyusul ditandatanganinya dokumen Country Program Action Plan (CPAP) periode 2021-2025 pada 23 Desember 2020 oleh menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS dengan perwakilan Unicef untuk Indonesia dan Menteri Dalam Negeri.


"Country Program Action Plan periode 2021-2025 ini merupakan dokumen rencana kerjasama lima tahunan yang bertujuan untuk mendukung pembangunan sumber daya tingkat tinggi perwakilan PBB." Kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Subandi Sardjoko, pada Peluncuran Program Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan UNICEF Periode 2021-2025, hari ini di Jakarta, Kamis (28/1/2021).



Penyusunan CPAP, lanjut Subandi dilakukan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2020-2024, yakni tujuan pembangunan berkelanjutan dan pilar kerangka kerjasama pembangunan berkelanjutan terkait pembangunan manusia yang inklusif, dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan telah disetujui oleh mitra pelaksana yang terdiri dari 10 Kementerian dan lembaga.



"Ke 10 Kementerian dan Lembaga tersebut, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Badan Pusat Statistik (BPS)"rincinya.


Kerjasama Lintas Sektoral


Diketahui, CPAP ada 6 komponen yang tertuang dalam 6 kategori yaitu Kesehatan, Pendidikan, Air minum dan penyehatan lingkungan, Perlindungan Anak dan kebijakan sosial dan didukung oleh komponen aktivitas program yang meliputi dukungan kerjasama lintas sektor untuk integrasi pengurangan risiko bencana dan manajemen bencana mitigasi kerusakan lingkungan serta perubahan iklim dan urbanisasi di semua program sektoral.


"komponen-komponen program tersebut akan dilaksanakan di level pusat dan daerah yang meliputi 8 provinsi, Nangro Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat, dengan pemilihan kabupaten kota yang akan ditentukan bersama dengan Kementerian dalam negeri." terang Subandi Sardjoko.


Sementara untuk mengatur pelaksanaan program kerja sama tersebut, saat ini sedang disusun pedoman umum pelaksanaan program kerjasama periode 2021-2025 yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis tata kelola dalam kerjasama mulai dari tata kelola perencanaan proses pelaksanaan mekanisme pemantauan dan pelaporan nya.(db-ppnbappenas-aap).