DBFMRadio.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda terus berkomitmen meningkatkan pembinaan warga binaannya. Kali ini, Lapas bekerja sama dengan LBH BOW & Partners LAW Firm menyelenggarakan penyuluhan hukum gratis bagi 40 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (30/7/2025).


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat pemahaman para WBP terhadap hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana. Acara dibuka oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kalianda, Bapak Made, yang menekankan pentingnya literasi hukum dalam proses rehabilitasi dan pembinaan.


“Pemahaman hukum menjadi pondasi penting agar para WBP dapat menjalani masa pembinaan secara sadar, bertanggung jawab, dan memahami setiap proses yang mereka hadapi,” ujar Made dalam sambutannya.


Direktur Utama LBH BOW & Partners, Prabowo Febrianto, yang hadir langsung sebagai pemateri, mendorong para WBP agar tidak ragu menyuarakan kebenaran dalam setiap proses hukum yang mereka jalani.


“Jangan takut menyampaikan kebenaran. Kejujuran dan keberanian dalam mengungkap fakta sangat berpengaruh terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.


Sesi penyuluhan berlangsung secara interaktif. Para WBP menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses hukum, peradilan, hingga perlindungan hak mereka selama berada di dalam lapas. Suasana pun semakin semarak saat LBH BOW & Partners memberikan cenderamata kepada peserta yang mampu menjawab pertanyaan dari pemateri dengan tepat.


Sebagai langkah konkret untuk memperkuat kolaborasi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lapas Kelas IIA Kalianda dan LBH BOW & Partners LAW Firm. LBH tersebut merupakan lembaga bantuan hukum resmi yang bernaung di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Pihak Lapas dan LBH berharap kerja sama ini dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk membangun sistem pembinaan yang lebih humanis dan inklusif, serta menghadirkan keadilan yang merata bagi kelompok rentan seperti warga binaan pemasyarakatan.


“Kami berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan bantuan hukum, terutama kepada mereka yang rentan dan kurang akses terhadap keadilan,” tutup Prabowo Febrianto.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjadikan pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga pendidikan, pendampingan, dan perlindungan hak asasi manusia. (Arya)