(DBFMRadio.id) : Kalianda - Dua instansi vertikal dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berada di wilayah Lampung Selatan siap wujudkan Zona Integritas.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kalianda menggelar penandatanganan Deklarasi Janji Kerja Tahun 2020 dan Komitmen bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Senin (10/2/2020).


Berlangsung di Aula Lapas Kalianda, acara ini di hadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, perwakilan dari unsur Forkopimda Lampung Selatan dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalianda.


Kepala Lapas Kalianda Dr. Tetra Distorie mengatakan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.


Sebagai langkah kongkrit setelah pencanangan ini, Tetra mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menggunakan teknologi informasi.


"Untuk transformasi digital artinya kita akan memanfaatkan teknologi informasi dalam melakukan pelayanan, sehingga semuanya akan tercatat dan akan lebih mudah untuk diakses oleh masyarakat terutama hak-hak warga binaan, dan itu yang akan menjadi prioritas," jelasnya.


"Di Wilayah Bebas Korupsi itu tentunya akan ada reformasi birokrasi di enam area perubahan yang telah ditetapkan, dan akan digali serta dilaksanakan. Salah satunya manajemen perubahan," terangnya lebih lanjut.


"Kami harus dapat memberikan kinerja dan dedikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan mengatakan bahwa pihaknya pun berkomitmen untuk melaksanakan zona integritas dalam pelaksanaan tugas yang dimiliki.


Menurutnya pencanangan ini memiliki arti penting dalam pelaksanaan dua tugas lembaga yang dipimpinnya, yakni dalam pelayanan dokumen keimigrasian dan melakukan penegakan hukum.


Dengan demikian semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku, dengan demikian tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan tugasnya.


"Dalam pelayanan (dokumen imigrasi) tentu akan kami utamakan, dari sisi penegakan pun tidak akan ketinggalan. Artinya dalam melayani masyarakat memohon dokumen keimigrasian baik WNI maupun WNA semua sama dan sesuai dengan standar operasional prosedur," terangnya.


Sebagaimana terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2010, lembaga pemerintah wajib mencanangkan Zona Integritas dalam mewujudkan WBK/WBBM. Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada lembaga negara yang berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (db/ptm).