Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mematangkan persiapan penerapan Social Contracting pada 2027 sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM).
Skema ini membuka ruang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) dan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan program kesehatan, terutama menjangkau masyarakat sasaran hingga ke tingkat akar rumput.
Persiapan tersebut dibahas melalui Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan (Social Contracting) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM), yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pengendalian penyakit yang lebih kolaboratif, terencana, dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Perwakilan Adinkes Provinsi Lampung, dr. Indrasari Aulia, mengatakan Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam program Social Contracting pada Grant Cycle 8 periode 2027–2029.
Menurutnya, pelaksanaan program akan diarahkan melalui mekanisme swakelola, khususnya Swakelola Tipe 3 yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan Swakelola Tipe 4 yang melibatkan kelompok masyarakat.
“Social Contracting ini memang istilahnya mungkin terdengar asing, tetapi kalau kita bicara swakelola, ini khususnya Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat,” ujar dr. Indrasari.
Ia menegaskan, persiapan sejak dini menjadi faktor penting agar program dapat terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan Social Contracting tidak hanya menjadi kegiatan tambahan, tetapi dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Salah satu agenda utama dalam lokakarya tersebut adalah mengupayakan agar Social Contracting dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.
Integrasi ini membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, mengingat pelaksanaan program melibatkan sejumlah aspek penting, mulai dari perencanaan, ketersediaan anggaran, mekanisme pelaksanaan hingga pengawasan.
Bappeda memiliki peran dalam aspek perencanaan dan penganggaran, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkaitan dengan ruang pendanaan.
Di sisi lain, Inspektorat berperan dalam pengawasan dan pengendalian, sedangkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memastikan mekanisme pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu membangun landasan tata kelola yang jelas, sehingga keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat dapat dilaksanakan secara terarah dan akuntabel.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, mengatakan program Social Contracting akan diarahkan untuk masuk dalam RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Ia menegaskan, upaya pencegahan dan pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional pemerintah.
"Upaya pencegahan penyakit merupakan bagian penting dalam sektor kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional Bapak Presiden. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar program pengendalian penyakit dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih dari sekadar menyiapkan dokumen perencanaan, lokakarya tersebut juga menjadi forum untuk merumuskan langkah konkret pelaksanaan Social Contracting pada 2027.
Sejumlah hal yang dibahas meliputi pemetaan kebutuhan dan sasaran program, penyusunan indikator, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pengawasan.
Keterlibatan OMS dan Pokmas menjadi salah satu elemen penting dalam skema ini, terutama untuk memperluas jangkauan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Kedekatan kelompok masyarakat dengan lingkungan dan sasaran program diharapkan dapat mendukung upaya penjangkauan, meningkatkan keterlibatan masyarakat, serta memperkuat hubungan antara layanan kesehatan pemerintah dan komunitas.
Melalui pendekatan tersebut, pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria tidak hanya bertumpu pada pelayanan fasilitas kesehatan dan program pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dalam mendukung kegiatan kesehatan di lingkungan masing-masing.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pendekatan kesehatan yang lebih inklusif, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sasaran dan karakteristik wilayah.
Melalui pematangan perencanaan dan penganggaran sejak 2026, Pemkab Lampung Selatan menargetkan kesiapan pelaksanaan Social Contracting pada 2027.
Dengan dukungan koordinasi lintas perangkat daerah serta keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat, program ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mencapai target pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Kabupaten Lampung Selatan. (Jasmin)