DBFMRadio.id, LAMPUNG SELATAN – Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini dibuktikan dengan capaian membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil survei tersebut, Kabupaten Lampung Selatan berhasil menempati peringkat kedua terbaik se-Provinsi Lampung dengan skor 73,91, hanya terpaut sedikit dari Kabupaten Pringsewu yang menduduki peringkat pertama dengan skor 74,89. Sementara itu, Kabupaten Tulang Bawang berada di posisi ketiga (72,63), disusul Way Kanan (72,16), dan Pesawaran (71,90).
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa skor 73,91% yang diraih Lampung Selatan berada pada kategori “waspada”, namun mencerminkan adanya kemajuan signifikan dalam berbagai aspek integritas pemerintahan.
“Capaian Survei Penilaian Integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 berada di angka 73,91%, kategori waspada,” ujar Anton.
Anton menjelaskan, SPI merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memetakan potensi korupsi dan menilai efektivitas sistem pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintahan. Survei ini melibatkan partisipasi dari pegawai internal, masyarakat pengguna layanan publik, serta pemangku kepentingan eksternal lainnya.
Sejumlah indikator penting yang menjadi perhatian dalam penilaian antara lain; Transparansi layanan publik, Akuntabilitas pengelolaan anggaran, Pencegahan konflik kepentingan, dan Efektivitas sistem pengaduan masyarakat.
Menurut Anton, variabel penilaian internal mencakup aspek seperti integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan SDM, PBJ, serta sosialisasi antikorupsi. Sementara itu, variabel penilaian eksternal menyoroti transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, serta integritas pegawai. Di sisi lain, penilaian oleh para ahli/eksper juga mencakup indikator seperti kepatuhan terhadap prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan keberadaan suap.
“Variabel dalam penilaian Eksper/Ahli terdiri atas 12 variabel antara lain transparansi, mengedepankan kepentingan umum, taat prosedur yang berlaku, pemberian perlakuan khusus, penyalahgunaan wewenang, keberadaan suap dan sebagainya,” imbuhnya.
Atas raihan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan terus menjaga dan meningkatkan performa integritas di masa mendatang sebagai bagian dari langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, serta semakin dekat dengan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.