Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/7/2026), DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, berbagai fasilitas publik di kawasan perumahan dapat dikelola secara optimal, dipelihara secara berkelanjutan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II A. Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti. Sidang dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD serta diikuti Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar bersama jajaran pejabat utama dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan Slamet Nuriman, dijelaskan bahwa penyusunan Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pengembang dalam proses penyerahan PSU perumahan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penelantaran lingkungan oleh pengembang serta menjamin tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang layak, sehat, aman, dan terawat di kawasan permukiman.
Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar mengatakan, pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Lampung Selatan harus diimbangi dengan tata kelola yang baik agar setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Perda tersebut juga menegaskan kewajiban setiap pengembang untuk menyerahkan PSU yang telah memenuhi persyaratan kepada pemerintah daerah sehingga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dapat terjamin.
"Dengan demikian, jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, jaringan utilitas, serta berbagai fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara optimal, dipelihara secara berkelanjutan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat," ujar Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful menegaskan bahwa Perda ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penataan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi solusi atas berbagai PSU perumahan yang selama ini belum atau tidak diserahkan oleh pengembang sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan bukti nyata sinergi dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan," tuturnya.
Untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif, Syaiful menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah strategis, mulai dari penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, pembentukan Tim Verifikasi, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pendataan dan pencatatan aset secara tertib, akurat, dan akuntabel.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin erat antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan sebagai modal utama dalam melahirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Semoga semangat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik selama ini dapat terus kita pelihara dalam menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (Jasmin)