Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat kualitas pelayanan publik menjelang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Berbagai langkah strategis dilakukan agar seluruh perangkat daerah mampu memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung kepada empat perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, yakni RSUD Bob Bazar Kalianda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan. Kegiatan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pendampingan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Selatan untuk memastikan setiap perangkat daerah memahami indikator penilaian terbaru sekaligus memperbaiki berbagai aspek pelayanan publik yang masih perlu disempurnakan.
Selain memotret kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan tersebut juga bertujuan mengidentifikasi potensi maladministrasi, mendorong penyempurnaan sistem pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Dodik Hermanto, mengapresiasi komitmen Pemkab Lampung Selatan yang aktif memfasilitasi pendampingan sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Dodik, pendampingan dilakukan untuk menyampaikan berbagai perkembangan terbaru terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang perlu segera dipahami dan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.
Ia optimistis Lampung Selatan memiliki peluang besar meraih predikat tertinggi apabila seluruh perangkat daerah mampu menjalankan rekomendasi perbaikan secara konsisten.
"Harapan kami, tahun ini Lampung Selatan bisa memperoleh predikat sangat tinggi, bahkan menjadi yang tertinggi. Semua tentu bergantung pada komitmen Bapak dan Ibu. Jika apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dengan baik, insyaallah hasilnya akan maksimal," ujar Dodik.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pendampingan tersebut bukan sekadar persiapan menghadapi penilaian, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin baik.
Menurut Edy, penilaian Ombudsman harus dimaknai sebagai instrumen evaluasi untuk memastikan seluruh pelayanan telah berjalan sesuai standar, regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Penilaian bukan satu-satunya tujuan kita. Yang terpenting adalah bagaimana apa yang kita kerjakan selaras dengan ketentuan yang ada dan benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Edy.
Ia juga mengingatkan pentingnya komitmen kolektif seluruh perangkat daerah. Sebab, hasil penilaian merupakan akumulasi dari capaian masing-masing instansi sehingga setiap perangkat daerah memiliki peran yang sama penting dalam menentukan prestasi Kabupaten Lampung Selatan.
"Kita harus sama-sama berkomitmen. Jangan sampai ada perangkat daerah yang nilainya tinggi sementara yang lain rendah, karena hasil penilaian ini merupakan akumulasi. Tujuan kita tentu agar Lampung Selatan menjadi lebih baik," tegasnya.
Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perangkat daerah semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Lebih dari sekadar mengejar predikat, pemerintah daerah ingin menjadikan proses ini sebagai momentum memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Jasmin)